Daerah

Satpol PP Lamongan Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Depan Pasar Babat

×

Satpol PP Lamongan Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Depan Pasar Babat

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Pada hari ini, di bulan ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menyasar di sepanjang depan pasar Babat tepatnya di trotoar maupun bahu jalan.

Adapun jumlah personil Satpol PP yang terjun di kegiatan ini terdapat 9 orang anggota. Dengan rincian Satpol PP Kabupaten ada 6 orang petugas dan Satpol PP Kecamatan Babat 3 orang personil.

BACA JUGA :  Walikota Mojokerto Panen Raya Jagung, Tepat di Hari Pangan Sedunia

Sedangkan aturan yang menjadi rujukan kegiatan operasi penertiban PKL yakni Perda Nomor 04 Tahun 2007 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Lamongan dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lamongan.

Dalam kegiatan operasi penertiban ini, personil Satpol PP kepada PKL, khususnya yang berada di bahu jalan diberikan peringatan untuk tidak berjualan di lokasi yang di larang, apabila peringatan tersebut tidak diindahkan akan dilakukan tindakan sesuai SOP dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Buru Pelaku Hingga NTT, Polres Malang Amankan Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri

Selain itu, bagi PKL yang menggunakan gerobak dorongan tidak diperbolehkan jualan di bahu jalan dan dipindahkan oleh petugas ke tempat yang sudah ditentukan. (rud)