DaerahHukum

Dua Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi Diringkus Polisi

×

Dua Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka penimbun BBM solar bersubsidi ditunjukan di Kantor Polairud Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (2/6/2022).

 

Dua tersangka penimbun BBM solar bersubsidi ditunjukan di Kantor Polairud Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (2/6/2022).

Denpasar,Sekilasmedia.com, –Anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 57 drum yang berisi 11.400 liter minyak solar.

Kedua pelakunya, Syamsul Muhtadin (43) dan Avent Yacob (30) asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Keduanya ditangkap pada Sabtu, (28/5) lalu, di Jalan dan Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan.

Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, bahwa kedua pelaku leluasa melakukan aksinya karena mengantongi izin untuk membeli BBM subsidi.

BACA JUGA :  Di Usia Ke-726 Kabupaten Mojokerto Memilih Maju, ini Kata Wabup

Dimana BBM bersubsidi harusnya digunakan untuk kapal kapal nelayan berbobot di bawah 30 gross ton (GT), malah oleh pelaku ditimbun, kemudian dipergunakan untuk kapalnya sendiri yang notabene di atas 30 GT, dan BBM solar subsidi sebagian dijual.

“Harusnya mereka menggunakan BBM non subsidi yang harganya Rp 14 ribu sekian, kok malah menggunakan solar bersubsidi sekitar Rp 5.150 per liternya,” ujar Soelistijono di Denpasar, Kamis (2/6/2022)

Ditpolairud Polda Bali awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang peruntukkannya untuk kapal nelayan di Kabupaten Jembrana. Kemudian polisi mengintai lalu membuntuti kedua pelaku saat membeli 12 drum BBM bersubsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.

BACA JUGA :  Polresta Mojokerto Istiqomah dengan Safari Jumat Jelang Akhir Tahun 2021

Setelahnya, pelaku kembali ke gudang. Di tempat itu polisi menemukan penimbunan sebanyak 45 drum yang berisi solar subsidi. Dan tanpa buang waktu mereka langsung ditangkap dan kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Awalnya mereka mengelak sambil memperlihatkan izin untuk membeli BBM bersubsidi dan mengaku diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 GT. Tapi kami menunjukkan jika pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, polisi mengganjar kedua pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Mereka terancam mendapatkan pidana di atas enam tahun penjara. SN.