Hukum

Di Bali Nyolong Kotak Amal, Pria Asal Banten Ditangkap 

×

Di Bali Nyolong Kotak Amal, Pria Asal Banten Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, aksi pencurian kontak amal di mushola (sekilasmedia.com/HR)

Badung,Sekilasmedia.com-Seorang pria asal Banten, Jawa Barat, inisial MHP (36) ditangkap Polsek Kuta Selatan, usai nyolong uang dari dua kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, Bali.

Aksi pencurian itu diketahui pada (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, jumlah uang ditafsir Rp 5 juta raib dalam kotak amal. Sebulan kemudian, Kamis (3/9/2026), polisi berhasil mencokok pelaku di kawasan Banjar Semer, Kerobokan, Badung.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (5/9) mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak gembok sebelum mencongkel dua kotak amal di dalam tempat ibadah itu.

BACA JUGA :  Satnarkoba Polres Jombang, Gagalkan Peredaran 23 Paket Sabu Kemasan Jajan dan Permen

“Uang dalam kotak amal diperkirakan Rp 5 juta. Pelaku merusak kunci gembok dan mencongkel kotak amal mushola,” katanya.

Kasus tersebut terungkap dari laporan pihak yayasan yang mengelola mushola. Awalnya marbot musola, Syaifur Rohman menemukan uang dalam dua kotak amal tidak ada.

Temuan itu kemudian disampaikan ke pengurus yayasan, Sugianto (55). Setelah bersama sama melakukan pengecekan CCTV, terlihat seorang pria tengah membobol dan mengambil isi kotak amal.

Dengan berbekal rekaman tersebut Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan dan pencarian ke sejumlah lokasi. Polisi lalu memperoleh informasi bahwa ciri ciri terduga pelaku terpantau di kawasan Semer, Kerobokan.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Penimbun BBM Solar Subsidi Diringkus Polisi

“Pelaku ditangkap di depan ruko. Saat diintrogasi pelaku mengaku mencuri uang dalam kotak amal di mushola itu karena terdesak kebutuhan ekonomi,” jelasnya.

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah kotak amal, satu sweater yang digunakan pelaku saat beraksi, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja warna putih lengan pendek.

“Ini masih diakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.