Pariwara

IDR Bersama MAKI Datangi Kejari Gresik Laporkan Pengaduan Terkait Dugaan Korupsi 25 M Di Perumda Giri Tirta

×

IDR Bersama MAKI Datangi Kejari Gresik Laporkan Pengaduan Terkait Dugaan Korupsi 25 M Di Perumda Giri Tirta

Sebarkan artikel ini
Kiri, Ketua IDR Gresik bersama Ketua MAKI Gresik setelah melaporkan pengaduan dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal 25 M Perumda Giri Tirta di Kejari Gresik

Gresik, Sekilasmedia.com  Penanganan dugaan Korupsi 25 M di Perumda Giri Tirta/ PDAM Gresik yang terkesan lamban oleh Polres Gresik, memantik Organisasi Kemasyarakatan (Orkemas) Informasi Dari Rakyat (IDR) dan MAKI mendatangi APH lainnya yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Senin siang (11/7/2022), guna melaporkan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut.

Menurut Choirul Anam Ketua IDR Gresik didampingi Ketua MAKI Gresik Masud Hakim kepada awak media bahwasannya pengaduan yang dilaporkan merupakan atensi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 25 M di Perumda Giri Tirta/PDAM Gresik.

Di situ tertuang ada surat pengalihan atau perubahan keperuntukan, dari pengajuan awal setelah cair. Tapi kenyataan di lapangan bagaimana dan itu perlu ditunjukkan kepada masyarakat. Tidak serta merta berubah begitu saja, namun harus ada realisasi.

BACA JUGA :  WARGA APRESIASI KEDATANGAN CAWALI DAN CAWAWALI KOTA MALANG PASLON NOMER URUT 3

Choirul Anam yang akrab disapa Cak Anam melihat dari sisi mata masyarakat menilai penggunaan dana Rp. 25 Milyar tidak sesuai prosedur atau tidak sesuai perencanaan, timbul kejanggalan diduga ada korupsi di dalamnya.

” Hal ini dikuatkan dengan statemen Bupati Gresik sendiri bahwa di PDAM ada ketidaksesuaian dengan rencana awal setelah audit internal Inspektorat sehingga berujung pada pemecatan semua direksi dan pengawasnya,” tandas Ketua IDR Gresik.

Disamping itu, dirinya juga menggarisbawahi, soal pemecatan direksi yang terkesan melanggar aturannya.

” Kalau sesuai aturan, seharusnya sesuai hasil keputusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan, setelah ada pemeriksaan dari Kepolisian dan Kejaksaan. Kan belum ada keputusan hukum karena belum ada pemeriksaan oleh APH. Namun di sini pemecatan hanya berdasarkan asumsi hasil pemeriksaan internal inspektorat saja,” kata Cak Anam.

BACA JUGA :  Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Senduro dan Pengukuhan Kapolsek Gucialit

Aduan masyarakat yang diadukan ke Kejari Gresik, selain itu juga dugaan ada ketidakwajaran atas pemberian opini WTP dari BPK RI karena tidak sesuai isu di masyarakat dan hasil audit internal inpektorat terkait pengunaan dan penyertaan modal Rp. 25 Milyar Perumda Giri Tirta/PDAM.

Kemudian dugaan penyalahgunaan dana meter air Rp. 25 ribu yang dibebankan kepada pelanggan PDAM setiap bulan, sesuai SK Bupati Gresik Nomor 27 tahun 2004 dimana dana-dana yang dihimpun dari pelanggan untuk pengganti meter air yang diestimasi 5 tahun sudah rusak.

Dengan asumsi jumlah pelanggan 75.000 orang maka Rp. 25.000 x 288 bulan x 75.000 pelanggan = Rp. 42,75 Milyar.

Disamping itu ironisnya, saat ada keluhan pelanggan soal meter air rusak, ternyata harus menunggu pengadaan material meter yang tidak tersedia di gudang.

Pelaporan aduan masyarakat tersebut oleh Orkesmas IDR dan MAKI diterima di bagian PTSP Kejari Gresik, sesuai tanda terima yang ditunjukkan kepada awak media. (rud)