Daerah  

PEMBANGUNAN PELABUHAN LAUT PULAU GILI KETAPANG SUDAH AMBURADUL DAN PERLU DISOROTI OLEH BPK/KPK

Foto pelabuhan gilimanuk
Foto pelabuhan gili ketapang

Probolinggo, Sekilasmedia.com –Sehubungan dengan berkembangannya pembangunan dipelabuhan laut pulau Gili ketapang maka pemerintah provinsi jawa timur menganggarkan dana APBD TA.2018 sebesar 12.866.350.000,00 melalui proses lelang dan dimenangkan oleh PT.CAHAYA CERAH yang beralamat di JL.sutorejo Utara No.27 Kota Surabaya jawa timur.

Berdasarkan adanya temuan dari tim investigasi Media Pelopor hukum & krimsus dilapangan dan berbagai sumber yang dipercaya serta monitoring pemantauan dan investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “King Gagak Hitam dilapangan juga diketahui bahwa ditemukan dilokasi Pekerjaan banyaknya kerusakan-kerusakan didalam pembangunan pelabuhan laut pulau gili ketapang tersebut.

BACA JUGA :  Babinsa Mojoanyar Bersama Nakes Lakukan Tracing Kontak Erat Pasien Covid-19

Bahwa pekerjaan pemasangan paving tampa alas pasir, karena fakta yang kami temukan dilapangan adalah menggunakan sisa-sisa material pasir dan sudah tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan oleh pemerintah,menurut dugaan kami pekerjaan tersebut sudah tidak mengutamakan kualitas pembangunan sehingga hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan harapan maryarakat pulau gili ketapang kecamatan sumberasih kabupaten probolinggo.”tutur”ketua lsm King Gagak hitam.

“Samsul Huda” juga menambahkan dalam kurun waktu 1 bulan tidak ada tindak lanjut dari dinas perhubungan provinsi jawa timur terkait pekerjaan tersebut maka kami akan Memberikan informasi/pelaporan kepada BPK RI perwakilan provinsi jawa timur serta kepada Aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan PP. NO. 43 Tahun 2018 Tentang Tata cara peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran Caleg Dapil 1: "Hiburan Rakyat dan Sholawat"

Kepada pihak instansi-instansi terkait khususnya BPK atau KPK agar segera melakukan pengecekan dilapangan demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat indonesia khususnya dikabupaten probolinggo dan sesuai dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 sebagai pengganti dari Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana korupsi.(rul).