Daerah  

Operasi Gabungan Polresta Mojokerto Bersama Dishub Provinsi Jatim di Terminal

 

 

Mojokerto,sekilasmedia.com – Penegakan Hukum Kamseltibcar Lantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas), Polresta Mojokerto bekerja sama dengan Dishub Provinsi, Dishub Kota Mojokerto, dan Satpol PP menggelar Operasi gabungan di Terminal Kertajaya. Kamis (21/07/2022)

Dalam Operasi gabungan tersebut, petugas mengarahkan puluhan kendaraan masuk ke Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan mulai dari kelengkapan surat-surat, hingga KIR. Hasilnya, ada sebanyak 54 kendaraan diberikan sanksi tilang, sebanyak 36 kendaraan ditilang Dishub Jatim dan 18 kendaraan ditilang Satlantas Polresta Mojokerto.

BACA JUGA :  Meriahnya HPN 2020 di Waduk Sidodadi Banyuwangi

Kepala UPT PPP LLAJ Dishub Jatim Yoyok Kristyowahono mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 36 kendaraan diantaranya dijatuhi sanksi tilang.“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, ada 36 kendaraan yang kami tilang,” ungkapnya,

Masih kata Yoyok, mayoritas kendaraan ditilang karena masa berlaku uji KIR telah habis. Penindakan melalui operasi gabungan rutin digelar demi wujudkan Kamseltibcar Lantas, baik angkutan umum maupun angkutan barang.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0815/14 Dlanggu Bersama Petani Tanam Padi Untuk Ketahanan Pangan

Sementara itu, KBO Satlantasta Polres Mojokerto, IPTU Sukaren menambahkan, pihaknya menilang sebanyak 18 kendaraan karena tidak melengkapi surat-surat yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Penertiban sebagai upaya menekan potensi fatalitas kecelakaan, terlebih di Jalan By Pass,” tegasnya. (MK/RH)