Daerah

Bersama Walikota, DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS Tahun 2023

×

Bersama Walikota, DPRD Kota Mojokerto Sepakati KUA-PPAS Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
menandatangani dokumen berita acara persetujuan KUA ppAS-zan, Walikota Mojokerto Hj Ika Puspita Sari bersama Ketua DPRD kota Mojokerto Sunarto,S.H

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Usai pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Kamis (4/8/2022) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyepakati rancangan KUA-PPAS 2023 menjadi KUA PPAS 2023 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, pada Kamis (4/8/2022).

Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan bahwa dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 fokus utama APBD Kota Mojokerto adalah untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas kinerja dan kerja sama yang berjalan dinamis sampai dengan disepakati.

BACA JUGA :  Bupati Lamongan Resmikan Pamsimas Sumber Lancar

“Semua ini adalah bagian dari upaya kita untuk bersinergi menuju keberhasilan program untuk kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” ungkap Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.

Pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini, Ning Ita menjabarkan fokus utama APBD Kota Mojokerto, yang meliputi penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.

“Fokus belanja daerah adalah untuk kegiatan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan yang berseiring dengan pemberdayaan UMKM, penyediaan infrastruktur, pengembangan pariwisata, serta investasi di Kota Mojokerto,” jelas Ning Ita.

Setelah pengesahan KUA dan PPAS ini Ning Ita berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto dapat lebih berkualitas. Dan seluruh elemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat bersinergi dan kerjasama dengan baik, demi mewujudkan visi Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang I, sebanyak 737 Siswa akan dididik di SPN Polda Jatim

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ini juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

“Sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga antara RPJMD, RENJA, RKPD dan KUA PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya,” jelasnya.

Setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Walikota untuk penyusunan RAPBD 2023. (Wo/Adv)