Daerah

PAW Erma Mu’arofah Dinilai Cacat Hukum

×

PAW Erma Mu’arofah Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ft. Saat paripurna PAW berlangsung

Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dalam Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Kebagkitan Bangsa (PKB )dari Erma Muarrofah digantikan Abdul Hakim SHI. digelar DPRD Kabupaten Mojokerto diruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu ( 13/3) .

Paripurna PAW kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H.Ismail SH. dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H.Subandi dan Wakil Ketua DPRD Hj. Ayni Zuroh. Dengan dihadiri belasananggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari sejumlah fraksi.

BACA JUGA :  Bentuk Karakter Generasi Muda, Serda Irwanto Berikan Pelajar Wasbang

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H.Ismail SH, dalam sidang PAW kali ini Mengatakan, Proses Sidang DPRD tentang PAW Partai Kebangkitan Bangsa merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan GubetnurJawa Timur No.171.416/278/011.2/2019 tertanggal 21 Februari 2019 tentang Peresmian, Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Partai Kebangkitan Bangsa,” katanya.

Menurutnya, sidang PAW PKB tetap berjalan lancar meski tanpa dihadiri oleh Erma Muarofah. Sebelumnya Muarrofah menilai proses pemberhentian dirinya dianggap cacat hukum karena proses hukum masih berjalan. Dirinya masih kasasi di Pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Secara Virtual, Kapolres Mojokerto Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Hal ini diungkapkan oleh Dani Setiawan SH kuasa hukum Erma Muarofah. Berdasarkan UU No. 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan telah ditegaskan, anggota DPR yang diberhentikan oleh Partai Politik. Kemudian yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan. Pemberhentiannya dianggap sah setelah muncul putusan yang berkekuatan Hukum tetap.

Dani menilai “Gubernur Jatim tidak menghormati aturan, sepatutnya menunggu Proses hukum selesai,” pungkas, “Dani Setiawan. (wo)