Daerah

Paripurna Pengambilan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan sisa masa jabatan 2019-2024

×

Paripurna Pengambilan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan sisa masa jabatan 2019-2024

Sebarkan artikel ini

Blitar, Sekilasmedia.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna pengambilan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu 5 Oktober 2022. Pengambilan sumpah dilakukan Isnadi, menggantikan Adib Zamhari yang mengundurkan diri sebagai anggota dewan beberapa bulan lalu.

 

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito, mengatakan bahwa setelah pengambilan sumpah ini yang bersangkutan segera dimasukkan didalam alat kelengkapan DPRD

BACA JUGA :  Wabup Bertemu Kades Se-Wilayah Kec. Pacet, Bahas Program Pembangunan Juga Pilkades Serentak.

 

“Setelah pengambilan sumpah ini yang bersangkutan segera dimasukkan didalam alat kelengkapan DPRD. Baik di komisi-komisi, badan, maupun lainnya. Sehingga bisa secepatnya bekerja sesuai tugasnya dengan optimal, ” Ucapnya

 

Ia menjelaskan, Adib Zamhari merupakan anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Setelah mengundurkan diri, sesuai mekanisme Adib digantikan dengan calon anggota DPRD yang mendapat suara dibawahnya di dapil yang sama.

BACA JUGA :  PG.Pesantren Baru, Siap Menggiling Tebu 832.949 ton di Musim Giling 2025

 

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Blitar Rini Syarifah mengatakan proses PAW sudah dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku. Ini menandakan proses demokrasi di Kabupaten Blitar berjalan sesuai koridor. Dia berharap sinergitas antara eksekutif dan legislatif terus bisa terjaga. Serta meminta dukungan dan pendampingan kepada eksekutif agar bisa menjalankan program yang membawa manfaat bagi masyarakat. ddg