
Malang,Sekilasmedia.com – Jawaban Walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Malang terhadap Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Layak anak (KLA) disampaikan hari ini dalam rapat paripurna DPRD kota Malang Jl Tugu no 1A, kelurahan Kidul Dalem, Kecamatan Klojen, kota malang. Selasa (31/01/2023) siang.
Agenda rapat paripurna dengan materi jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Kota Layak Anak di sampaikan oleh Wakil Wali Kota Malang, Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko di hadapan peserta rapat paripurna DPRD kota Malang.
Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Damai Demokrasi Indonesia (F-PDDI). Kedua Fraksi menanyakan apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (PEMKOT) malang untuk membereskan pekerjaan rumah berkaitan dengan permasalahan anak di kota Malang, dimana jumlah penyandang masalah kesejahteraan masyarakat berdasarkan data BPS cukup tinggi
Pemkot Malang melalui OPD terkait dalam membangun suka perlindungan anak di kota Malang. Dapat dijelaskan bahwa upaya pencegahan dan penanganan perlindungan anak di kota Malang melalui Dinas Sosial (DINSOS) P3AP2KB telah membentuk unit layanan konseling pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak. Kedua bekerjasama dengan kepolisian, balai pemasyarakatan, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan agama, lembaga pemerhati perlindungan anak dalam rangka perlindungan anak, ketiga sosialisasi tentang pencegahan kekerasan terhadap anak ditingkat kecamatan dan kelurahan serta membentuk forum anak ditingkat kita, kecamatan dan kelurahan sebagai pelopor dan pelapor.
Adapun jawaban atas pertanyaan F-PDIP dan F-Gerindra terkait model kelembagaan Institusional yang di persiapkan pemerintah kota Malang dalam membangun kota layak anak
berdasarkan keterangan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres kota Malang kekerasan seksual pada anak sepanjang tahun 2022 berjumlah 35 orang. Dapat dijelaskan bahwa usaha perlindungan anak dilakukan dengan membentuk unit pelaksana tehnis daerah perlindungan perempuan dan anak serta membentuk satuan tugas perlindungan perempuan dan anak tingkat kota
Terkait dari 5 kecamatan, berapa persen sudah dibangun atau rencana akan membangun Fasum yang berorientasi ramah anak, mengingat angka penculikan anak di tahun 2020 mencapai 20 orang dapat dijelaskan bahwa membangun fasilitas publik yang berorientasi ramah anak disesuaikan dengan Perda No 6 tahun 2022 tentang rencana tata ruang wilayah
Selain itu untuk memenuhi 31 indikator Kota Layak Anak (KLA) dalam kebijakan praktisnya supaya menjadi prioritas pembangunan maka Pemkot Malang akan menyusun rencana aksi daerah Kota Layak Anak, melakukan sosialisasi, advokasi, dan komunikasi pengembangan kota layak anak, selanjutnya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan dalam aksi daerah kota layak anak. serta melakukan evaluasi setiap Ahir tahun terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan dalam rencana aksi daerah Kota Layak Anak.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika nantinya akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan pemerhati anak. DPRD Kota Malang membutuhkan masukan dari pemerhati anak untuk melengkapi Ranperda.
“Akhir-akhir ini banyak kejadian yang menimpa anak, perlakuan KDRT termasuk di dalamnya. Kami harapkan dengan Ranperda ini bisa melibatkan banyak pihak di Pansus, seperti melibatkan pemerhati anak untuk penyempurnaan Ranperda,” ujarnya
Made berharap awal bulan Maret mendatang, target Ranperda Kota Malang mengenai Kota Layak Anak ini dapat diresmikan menjadi Perda Kota Malang.
“Bulan Maret harus sudah kita sahkan. Karena setelah ini banyak Ranperda masuk, baik tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota, Laporan Pertanggungjawaban dan APBD 2024 Pak Wali Kota sudah sepakat lebih cepat akan menyampaikan ke kami,” pungkasnya (Tyo)






