Probolinggo, Sekilasmedia.com – Terkait dengan pelaksaan pemilu 2019, Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polresta Probolinggo Jawa Timur, memberi kebijakan masa tenggang pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pada saat tidak beroperasi atau Libur.
Kasat Lantas Polresta probolinggo AKP KEMADJI melalui baur SIM Bripka agung Waluyo SH Menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan pemilu 2019 nanti, kami liburkan, karena ini berdasarkan Telegram Kapolri Nomor : ST/081/YAN.11./2018.Tanggal 11 April 2019 Pelayanan SIM Tanggal 17,18,19 dan 20 April LIBUR.
Menurut Bripka agung pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal waktu libur 17,18,19 dan 20 April 2019 dapat diperpanjang dengan tenggang waktu pada tanggal 22 s/d 27 April 2019 dengan mekanisme perpanjangan. (12/4/19)
Tambah Agung , Bila masa berlakunya habis pada rentang waktu libur 17 sampai 20 April 2019 tidak melakukan perpanjangan SIM, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru, Tambahnya.
Himbaun ini penting buat warga yang akan memperpanjang SIM, di karenakan Libur. Agar para pemohon perpanjangan SIM bisa memaklumi di karenakan Negara punya hajat besar Pemilu 2019. Dan himbauan Bripka agung agar pemilu 2019 damai lancar sesuai dengan aturan yang berlaku.(Fahrul ).