
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden hari ini berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Dusun Wotlemah Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari Kabupeten Mojokerto hari ini,Selasa (23/07/2019)
Seperti diketahui proses pemungutan Suara Ulang(PSU) sudah dimulai sejak pukul 07.00 WIB, dengan jumlah pemilih Tetap(DPT) sebanyak 300 orang, dari pemilih laki-laki 147 orang dan perempuan sejumlah 153 orang.
Pemungutan suara ulang ini dijaga ketat oleh TNI maupun POLRI dan petugas linmas,mulai dari pintu masuk Gang tempat menuju tempat berlasungnya pemungutan suara di jaga beberapa anggota Polisi besenjata lengkap.Begitu juga di pintu masuk TPS juga di jaga petugas kepolisian dan anggota Linmas.
Di dalam TPS semua Petugas KPPS sudah siap di meja masing-masing sesuai tugas nya.Karena pemilihan ulang di laksanakan barengan hari kerja para pemilih hanya datang bersamaan di pagi hari saja,menginjak siang pemilih yang datang hanya satu-dua orang saja yang datang untuk mengunakan hak pilihnya.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mojosari Hudi menjelaskan, terjadi Pemungutan Suara Ulang(PSU) ini disebabkan pada saat pihaknya melakukan sidak ternyata menemukan kesalahan teknis di TPS 01 Dusun Wotlemah Desa Awang-awang,Kecamatan Mojosari,Kabupaten Mojokerto.
“Awalnya dari pengguna DPTb, karena DPTb sebenarnya harus menggunakan A5, ini ada dua orang dari luar daerah ini tidak membawa A5 hanya menggunakan KTP dan di kasih surat suara presiden, asalnya dari Wonogiri,”jelasnya.
Lebih lanjut Hudi menyampaikan petugas KPPS saat ditanya alasannya karena mereka berdua sudah lama tinggal di Dusun sini,jadi panitia berangapan mereka sebagai pemilih Daftar Pemilih Kusus (DPK).
“Memang Daftar Pemilih Khusus(DPK) itu diperbolehkan membawa KTP elektronik tapi harus yang ber KTP di wilayah tempat pemungutan suara setempat dan di sekitar TPS,” pungkasnya.(wo/lo)

