Daerah

Sebut Wartawan Seperti Preman, NH Resmi Di Lapokan Ke SPKT Polres Malang

×

Sebut Wartawan Seperti Preman, NH Resmi Di Lapokan Ke SPKT Polres Malang

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Pasca mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan
saat melakukan tugas jurnalistik dan lecehkan profesi Wartawan, dimana salah satu staff PT Lesaffre Sari Nusa berinisial NH mengatakan Wartawan seperti preman saat para awak media meliput kegiatan BPPH Pemuda Pancasila kabupaten malang yang meminta konfirmasi atas Somasi yang dilayangkan ke pihak manajemen PT Lesaffre Sari Nusa Jl. Bulupayung krebet kecamatan Bululawang kabupaten Malang rabu siang (31/05/2024) lalu. Menindak lanjuti ucapan dan perlakuan NH staff PT Lesaffre Sari Nusa yang di nilai lecehkan profesi Wartawan, hari ini Y.Lukman Adiwinoto wartawan SMNNEWS secara resmi melaporkan NH ke Polresta Malang. Jum’at (02/06/2023) siang.

Kedatangan Y.Lukman Adiwinoto ke Polres Malang hari ini (02/06/2023) dengan di dampingi langsung oleh kuasa hukum dari DS LAW OFFICE Dedy Sutejo, S.H. untuk melaporkan NH staff PT Lesaffre Sari Nusa atas ucapannya yang mengatakan Wartawan seperti preman saat para awak media sedang melakukan tugas jurnalistik di kantor PT Lesaffre Sari Nusa.

BACA JUGA :  Nusron : Pulau Kecil di Bali Dikuasai Warga Asing, Gubernur Koster Bantah Tak Ada

“Hari ini kita di Polres Kepanjen, kita disini tujuannya adalah melaporkan saudari NH selaku Staff PT Lesaffre terkait pernyataan beliau kemarin yang menyinggung profesi saya sebagai media , sebagai jurnalis dimana beliau mengungkapkan bahwasanya teman-teman wartawan seperti preman, jadi di kesempatan hari ini kita melaporkan hal itu, dan Alhamdulillah diterima dengan baik di polres panjen oleh petugas Reskrim dan SPKT,” terangnya

Lebih lanjut Lukman berharap semoga dengan laporan ini, kedepannya tidak ada lagi perlakuan semacam ini yang di terima awak media, karena setiap wartawan dalam tugas jurnalistik selalu di lengkapi surat tugas , id card yang bisa di pertanggung jawabkan dan dilindungi undang-undang pers
“Saya kira itu ya, untuk lebih lanjutnya nanti kita tunggu prosesnya, semoga bisa segera diproses dengan cepat dan syukur Alhamdulillah kalo itu benar-benar diproses, dan kita tidak ada damai,” tegas Lukman

BACA JUGA :  Bentrokan Masa Dan Polisi Tak Dapat Dihidari Di Pengamanan Pemilu

Sementara itu Kuasa Hukum dari DS LAW OFFICE Dedy Sutejo, S.H. dalam press rilis di depan kantor SPKT Polres Malang menyampaikan terkait laporan teman-teman media yang salah satu rekan kita Saudara Lukman, sudah masuk dalam laporan pengaduan yang mana, juga sudah di terima dengan baik mulai dari SPKT sampai ke Reskrim.

“Tadi sudah ditindak lanjuti oleh penyidik, nanti akan disidik sesuai SOP dari Kepolisian, yaitu penyidikan dan lidik, kemudian nanti dilihat apa yang akan dilakukan oleh PT yang dilaporkan,” jelasnya.

“Dan pasal yang kita sangkakan adalah pasal 310 dan 315, dimana ada kata-kata tidak menyenangkan dan dasar bukti sudah ada media, video dan foto,” pungkas Dedy Sutejo. (Tyo)