Daerah

Truck Bansos Raskin Ditarik Paksa Di Jalan Dept Collector, Pihak DSF: Boleh saja

×

Truck Bansos Raskin Ditarik Paksa Di Jalan Dept Collector, Pihak DSF: Boleh saja

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Truck pengangkut Bantuan Sosial (Bansos) Raskin diberhentikan dan ditarik paksa Dept Collector saat tengah melakukan pengiriman bansos Raskin di wilayah Arjosari, Akibat kejadian tersebut debitur pemilik Truck yang kendaraannya ditarik paksa ditengah jalan, mendatangi Kantor Dipo Star Finance (DSF) di Jalan Terusan Dieng Kota Malang didatangi , Senin (5/6/2023) siang.

Rudi Hermanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi debitur di kantor DSF menjelaskan kejadian bermula saat Truck bernopol N.9655.EE milik A. Rochim Latif yang sedang mendistribusikan Bansos Raskin berada di sekitar Arjosari dihentikan paksa sekelompok orang tak di kenal yang mengaku sebagai Dept Collector yang sudah bekerjasama dengan pihak DSF ditugaskan untuk menarik unit Truck bermasalah (Jum’at,02/06/2023) lalu.

BACA JUGA :  Sebagai Simbul Gotong Royong, Jembatan Merah Putih Presisi diresmikan Kapolres Kediri AKBP.Bramastyo Priaji

“Pada saat mengangkut bansos raskin tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang. Kemudian setelah menurunkan beras bansos di Kelurahan Arjosari, unit truk dibawa dengan paksa oleh oknum debt collector yang disewa atau di kirim oleh pihak Dipo Star Finance sedangkan sopir truk ditinggal,” terangnya.

Saat Konferensi pers Rudi juga menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini untuk klarifikasi terkait tindakan DSF pada saat penarikan unit di duga ada pelanggaran hukum terhadap kliennya terkait perampasan aset.

“Kita akan buat laporan kepolisian terkait adanya tindak pidana,” ujarnya.

Terpisah admin collect DSF Samsudin Eko saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pengambilan kendaraan dijalan tersebut sudah sesuai dengan SOP perusahaan dikarenakan debitur telah menunggak 7 bulan.

BACA JUGA :  Bupati Ikhfina Bersama Klinik Mata Royal EDC Mojosari Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Mata

“Penarikan di jalan seperti leasing-leasing lain terhadap konsumen yang bermasalah dengan pembayaran itu dimasukkan namanya grup mata elang itu timnya macam-macam. Dari kami tetap saya tugaskan kepada internal tidak diserahkan ke mata elang, karena mata elang itu sifatnya membantu kami karena kami juga terbatas personelnya,” Jelasnya.

Terkait dugaan pelanggaran hukum dengan menarik paksa kendaraan di jalan, pihak DSF berkilah boleh saja, bahwa jika diambil dirumahnya akan kesulitan, sehingga dilakukan penarikan di jalan adalah langkah terbaik.

Saat dikonfirmasi penarikan paksa kendaraan di tengah jalan harus ada penetapan dan putusan pengadilan terlebih dahulu, dirinya mengatakan siapa yang bilang harus melalui putusan pengadilan kita ada copy contract. (Tyo)