Daerah

Kantor Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Dan Miras Hasil Penindakan Tahun 2021-2023

×

Kantor Bea Cukai Gresik Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal Dan Miras Hasil Penindakan Tahun 2021-2023

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Pada Selasa (27/6/2023), Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan ribuan barang milik negara hasil penindakan bea cukai Gresik, berupa barang kena cukai hasil tembakau (rokok ilegal) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/ minuman keras lokal tahun 2021-2023 secara simbolis, bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean B Gresik di jalan Jaksa Agung Surapto 61.

Dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi PT. Antamas dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis.

Sebagai instansi vertikal Kementrian Keuangan, Direktirat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun2007 tentang Cukai, dimana salah satunya sebagai Revenue Collector di bidang Cukai, yaitu memungut penerimaan negara dalam rangka mengoptimalka lenerimaan negara diantaranya melalui penerimaan Bea Masuk dan Cukai.

Kementrian Keuangan melalui DJBC, terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal.

Lebih jauh, Kepala Bea Cukai Gresik Wahyudi Harianto menegaskan upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah memenuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal, kemudian diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga pada gilirannya akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai.

BACA JUGA :  Silaturahmi bersama Jamaah Musala Miftakhul Jannah Ning Ita Sampaikan Tujuan MBG

Kepala Bea Cukai Gresik menambahkan bahwa pada periode tahun 2021-2023 telah dilakukan serangkaian kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang diperoleh dari berbagai tempat di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan yang merupakan wilayah pengawasan KPPBC TMP B Gresik.

” Adapun jenis pelanggaran yaitu rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa dilekati Pita Cukai dan MMEA lokal /arak yang dijualbelikan tidak sesuai ketentuan. Perkiraan Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 1.795.107.672,00.( satu miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus tujuh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dan kerugian negara sebesar Rp. 1.149.327.757,00.(satu miliar seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah),” ungkapnya.

Adapun atas tindakan bidang Cukai tersebut ditetapkan menjadi Barang yang dikuasai Negara/Barang Milik Negera apabila pelaku pelanggaran yang dikenakan tidak dikenal/ tidak ditemukan.

Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Nomor: S-6/MK.6/WKN.10/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Nomor: S-7/MK.6/WKN.10/2023 tabggal 29 Mei 2023 hal persetujuan pemusnahan Barang yang menjadi milik negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik.

BACA JUGA :  Silaturahmi Di Kediaman Ketua MWC Nu, Kapolresta Mojokerto Pamit Dan Mohon Doa Restu

Dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik telah mendapat persetujuan untuk melakukan pemusnahan atas Barang Milik Negara berupa Barang Kena Cukai yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/ PMK.04/2022 yang berlaku mulai Januari 2023, tentang penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai terdapat mekanisme penyelesaian tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang Cukai dengan membayar sanksi administrasi berupa denda.

” Dan sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang Cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak dua kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp. 11.761.000,00.( Sebelas juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah),” tandasnya.

Selain itu, pada bulan Mei 2023 KPPBC TMP B Gresik, melakukan proses penyidikan atas penindakan rokok ilegal sebanyak 236.600 batang uang dilakukan tersangka dengan inisial A.I
T dan sebanyak 288.000 batang yang dilakukan tersangka dengan inisial F, tutur Wahyu. (rud)