Daerah

Disinyalir Belum Kantongi izin, Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak Tegas PT. Merak Jaya Beton Ampeldento

×

Disinyalir Belum Kantongi izin, Satpol PP Kabupaten Malang Akan Tindak Tegas PT. Merak Jaya Beton Ampeldento

Sebarkan artikel ini

Malang,Sekilasmedia.com– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang mengancam untuk menindak tegas perusahaan pengolahan bahan baku beton milik PT Merak Jaya Beton Ampeldento di Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Bahkan sebelumnya, dikabarkan perusahaan yang bergerak dalam bidang beton siap pakai ( Ready Mix Concrete ) sempat menerima dua kali surat teguran dari Satpol-PP Kabupaten Malang beberapa bulan yang lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang tidak menampik hal tersebut jika perusahaan tersebut telah mendapatkan surat teguran dua kali kala itu. Jika pihak manajemen perusahaan tidak segera melengkapi perizinan akan ditindak tegas oleh satpol PP Kabupaten Malang.

“Kita akan layangkan SOP yang ke tiga mereka masih tidak hadir, baru setelah dua minggu kita akan tindak” tegas Firmando ketika ditemui awak media usai rapat dengan para pedagang ruko Stadion Kanjuruhan, Senin (17/07).

BACA JUGA :  Bupati Blitar Resmikan Jalan Slorok-Karangrejo

Ketika disinggung terkait jangka waktu dikeluarkannya SOP yang kedua masuk ketahap ketiga dengan durasi yang lama yakni dua bulan, Firmando akan segera melakukan pengecekan ulang.

“Kita akan segera melakukan pengecekan ulang di Kabid Penegakan dan Penindakan” pungkasnya.

Hal ini diperkuat sebelumnya oleh penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung, jika belum ada permohonan perizinan pembangunan dari PT.Merak Jaya Beton Ampeldento yang masuk ketempatnya.

“Belum ada permohonan yang masuk, karena proses perizinan harus di lakukan di Cipta Karya terlebih dahulu sebelum masuk ke kami” kata Subur saat di hubungi lewat aplikasi WhatsApp.

Hal senada juga disampaikan oleh pihak HRD PT. Merak Jaya Beton Ampeldento, Remon saat di hubungi para awak media melalui sambungan aplikasi Whatsapp, Jumat (30/06) lalu, menyatakan bahwa perijinan tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

“Perizinan tersebut masih dalam tahap penyelesaian oleh pihak notaris” ucapnya.

BACA JUGA :  DPUPR Perkim Kota Mojokerto Targetkan 33 Proyek Fisik di Tahun 2025 Akan Terselesaikan

Perlu diketahui bahwa terkait hal ini telah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur ketentuan-ketentuan yang terkait dengan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, Pembinaan penataan Ruang, dan kelembagaan Penataan Ruang.

Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 Februari 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 2 Februari di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31.

Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633. (BAS)