Daerah

Gali Sembarangan, Kadis DLH Gresik Hentikan Pekerjaan Reklame di RTH Desa Randuagung

×

Gali Sembarangan, Kadis DLH Gresik Hentikan Pekerjaan Reklame di RTH Desa Randuagung

Sebarkan artikel ini

Gresik,Sekilasmedia.com – Gegara gali lahan ruang terbuka hijau (RTH) sembarangan, pemborong beserta pekerja galian untuk rencana pondasi tiang reklame di jalan Wahidin Sudiro Husodo Desa Randuagung, dihentikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik Sri Subaidah pada Selasa sore (5/9/2023).

Hal ini dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gresik Sri Subaidah, karena perusahaan reklame tidak mengindahkan permintaan DLH dan Satpol PP untuk berhenti menggali tanah rencana pondasi tiang reklame di kawasan RTH sehari sebelumnya, Senin (4/9/2023). Karena ditengarai melanggar ijin reklame yang dikeluarkan bidang aset DPPKAD.

Sesuai informasi dari DLH Gresik perusahaan reklame yang melakukan pekerjaan pemasangan reklame di RTH Desa Randuagung yaitu CV. Indo Harapan Baru.

Di lokasi RTH, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sri Subaidah didampingi Kabid Pertamanan dan Keindahan Umaya kepada awak media mengatakan kami mendapati ada pekerjaan rencana pemasangan tiang Reklame di RTH (dalam taman) dan memintanya berhenti karena titik lokasi penggalian tidak sesuai ijin reklame yang dikeluarkan bagian aset DPPKAD.

BACA JUGA :  Seminar LOP Palembang Ingin Mengajak Masyarakat Hidup lebih Sehat Dan Juga Mengangkat Perekonomian

” Titik lokasi ijin reklame itu sesuai ijin DPPKAD berada di jalan lingkungannya bukan di RTH seperti ini. Karena RTH dan jalan lingkungan ini milik pemerintah Kabupaten bukan milik desa atau perorangan. Sehingga kami hentikan dan meminta perusahaan reklame melalui pemborongnya untuk menguruk kembali bekas galian dengan tanah dan batu, hari ini juga harus dilaksanakan,” tandasnya.

Senada, Kabid Pertamanan dan Keindahan DLH Gresik Umaya menambahkan bahwa kami bersama Satpol PP kemarin sudah cek lokasi, setelah ada laporan warga dan ternyata titik galian benar adanya di RTH. Kami meminta perusahaan reklame menghentikan pekerjaan ini, namun tetap mokong tidak mengindahkannya.

” Perusahaan reklame masih melakukan pekerjaan galian di RTH untuk rencana pondasi tiang reklame hari ini,” ujarnya kepada awak media.

Terkait permintaan DHL untuk menghemtikan pekerjaannya, pemborong pekerjaan bangunan reklame Kadi asal Mojokerto menegaskan dirinya mengerjakan pengalian di lokasi taman sesuai kontrak kerja dengan perusahaan reklame dan titik lokasinya juga dari perusahaan tersebut yang mengarahkannya. Bukan kita yang ujug-ujug menggali sendiri.

BACA JUGA :  Wujudkan kota Mojokerto inklusif, Pemkot Gelar Musrenbang Tematik

” Hari ini, yang menyuruh kerja itu Pak Wawan dari perusahaan reklamenya. Bukan kami tidak mengindahkan. Dan sesuai ukuran diameter lubang galian yaitu 1,5 × 1,5 persegi dengan kedalaman 3 meter,” terang Kadi tanpa menyebutkan nama perusahaan reklamenya

Salah satu warga, Irvan (54) menyoroti pekerjaan galian untuk bangunan reklame di taman Desa Randuagung karena merusak keindahan taman.

Diungkapkannya kepada awak media bahwa pekerjaan perusahaan reklame yang menggali lahan RTH untuk reklame, berlokasi di jalan Wahidin Sudiro Husodo Desa Randuagung tersebut mengganggu keindahan taman dan sudah menyalahi aturan.

” Kami mohon kepada dinas terkait untuk menghentikannya, karena taman yang sudah indah ini kok di rusak oleh rencana bangunan reklame itu,” terangnya.

Sementara itu, pemilik perusahaan reklame saat ditelpon awak media melalui aplikasi WhastApp untuk diklarifikasi terkait pekerjaan galian untuk rencana reklame tersebut tidak menjawab. (rud)