Daerah  

Pengurus Koperasi Wajib Self Declare

PROBOLINGGO.sekilasmedia.com-Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi wajib self declare (pernyataan mandiri).

 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengatakan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi, koperasi wajib memilih penerapan sektor keuangan bersifat tertutup (close loop) atau terbuka (open loop).

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Tempat Diduga Jadi Sabung Ayam di Balongbendo

 

“Pemilihan penerapan tersebut dilakukan melalui pernyataan mandiri (self declare) pengurus KSP, KSPPS, USP Koperasi dan USPPS koperasi, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Slef Declare) oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi dan Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi,” katanya.

 

Menurut Taufik, self declare ini wajib dilakukan oleh pengurus koperasi dengan dibuktikan oleh dokumen pendukung serta teregister secara elektronik melalui web based https://ods.kemenkopukm.go.id sampai dengan batas akhir tanggal 15 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus Perbakin Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun

 

“Jika melewati batas waktu tersebut koperasi belum self declare, maka dapat dikategorikan sebagai koperasi yang bersifat terbuka (open loop) yang pengaturan, perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” jelasnya.

 

Oleh karena itu jelas Taufik, DKUPP mengirimkan surat kepada pengurus koperasi se-Kabupaten Probolinggo terkait dengan pernyataan mandiri (self declare) oleh pengurus KSP/KSPPS dan USP/USPPS koperasi. “Untuk itu, diharapkan kepada seluruh koperasi di Kabupaten Probolinggo untuk segera melaksanakan self declare sebelum batas akhir yang dtentukan,” pungkasnya. .Suyitno