Sidoarjo,Sekilasmedia.com-memperkerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang atau sebagai pencaharian atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (Souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Menurut keterangan kapolresta Sidoarjo kombes pol kusumo Wahyu Bintaro. Pada Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib Di sebuah kamar kost Ds. Ngampelsari Kec.Candi Kabupaten Sidoarjo.
Sdri. R alias A, 32 tahun, perempuan, alamat Kel.Tembok Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya sebagai pelaku.
Sdr. R.F. 24 tahun, laki-laki, Swasta, alamat Ds. Kalitengah Kec. Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo Tersangka.
Barang bukti Uang Tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disita dari korban b. Uang Tunai Rp.80.000,- (delapan ribu rupiah) disita dari tersangkac. 1 (Satu) buah Seprei warna merah muda;d. 1 (Satu) buah HP.28.
Kronologi hari Senin tanggal 25 September 2023 Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan cara menawarkan kegiatan prostitusi di sebuah tempat kost di Ds. Ngampelsari Kec. Candi Kab. Sidoarjo.
Atas informasi tersebut, kemudian Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dan sekira jam 22.30 wib melakukan tangkap tangan di sebuah kamar kost di Desa Ngampelsari Kec.Candi Kab. Sidoarjo dan berhasil mengamankan Pelaku Sdr. R.F yang berada dilokasidengan ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.80.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah), sedangkan didalam kamar didapati korban Sdri. R alias A bersama dengan seorang laki-laki yang telah melakukan hubungan badan.Berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa bermula bermula pada hari Senin tanggal 25 September 2023 siang hari pelaku menghubungi korban, dan menyampaikan ada tamu yang ingin berhubungan badan dengan imbalan Rp.300.000.-.
Saat itu korban bersedia, kemudian diminta untuk datang jam 21.30 wib. Setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan uang sejumlah Rp.300.000.- kepada korban dan menyuruhnya untuk masuk kedalam kamar yang didalamnya sudah ada tamu seorang laki-laki hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Selanjutnya dilakukan tangkap tangan oleh Penyidik Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sdr. R.F. mengakui telah mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan cara mengirimkan foto korban kepada “calon tamu laki-laki” melalui aplikasi Whatsapps untuk dapat melakukan hubungan badan dengan imbalan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pelaku menghubungi korban, setibanya di lokasi pelaku menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada korban sedangkan pelaku menerima Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang selanjutnya dipergunakan untuk membayar kost Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan membeli makan hingga tersisa Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah)Bahwa pelaku mengaku baru kali ini menawarkan korban kepada tamu laki – laki untuk melakukan hubungan badan.Untuk kepentingan pemeriksaan terhadap Pelaku Sdr. R.F dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang .
Atau pasal 296 KUHP atau PASAL 506 KUHP,” Pungkasnya (sud)






