Daerah

DKUPP Lakukan Monev Ijin Usaha Industri Pengolahan Garam

×

DKUPP Lakukan Monev Ijin Usaha Industri Pengolahan Garam

Sebarkan artikel ini

Probolinggo,Sekilasmedia.com
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ijin usaha industri pengolahan garam milik Yoga Wahyu Derysta di Dusun Kesambi Desa Muneng Kecamatan Sumberasih, Selasa (3/10/2023).

Dalam monev tersebut, DKUPP melihat dari dekat hasil dari proses pengolahan garam yang dilakukan dan kelengkapan ijin usahanya. Termasuk proses penyimpanan garamnya.

BACA JUGA :  Bupati Lamongan Ajak Masyarakat Deteksi Dini Untuk Pencegahan Kanker

“Monev industri pengolahan garam ini dilakukan dalam rangka untuk proses pembuatan ijin usaha,” kata Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami melalui Kepala Bidang Perindustrian Asminanik.

BACA JUGA :  Website Milik Pemerintah Kabupaten Ngawi Tidak Bisa di Akses, Terjadi gangguan Teknis ?

Menurut Nanik, kelengkapan ijin usaha ini diperlukan agar usaha pengolahan garamnya mendapatkan kepercayaan dari konsumen dan membuka akses untuk pengembangan usahanya.

“Dari monev ini harapannya nanti bisa membantu usaha industri dalam pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) supaya usaha industri tersebut sah dan jelas legilitasnya dalam menjalankan usahanya,” pungkasnya.