
Sidoarjo ,Sekilasmedia.com-Polsek Prambon telah menerima laporan terkait dengan peristiwa pencurian di dalam rumah korban Sdri. S.H, Berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp. 26.000.000,- dengan total kerugian sekitar Rp.56.000.000,-
Kapolresta Sidoarjo Kombes pol kusumo Wahyu Bintaro. Menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).
Penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber RejekiPrambon, dan menjumpai saksi Sdri. S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa Gelang Rolek Cor beserta surat pembelian atas nama korban di Toko tersebut.Bahwa Sdri. S mengaku dirinya berprofesi sebagai pedagang jual beli emas timbangan di Pasar Krian dan telah membeli perhiasan emas tersebut dari 2 orang perempuan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu Sdri. E.W. dan Sdri. S.W.. Kemudian berhasil dilakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing.Hasil pemeriksaan pelaku Sdri. E.W. dan Sdri. S.W.. bahwa keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban Sdri. S.H. di Ds. Gampang, yang mana saat itu di Desa Gampang ada acara Gebyar Sholawatan sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk ikut acara tersebut.Awalnya pelaku berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing, menuju Desa Gampang yang sedang ada kegiatan acara Sholawatan,
Kemudian para pelaku berjalan kaki sambil mengamati dan melihat situasi kondisi rumah-rumah warga yang ditinggal oleh penghuninya dan kebetulan saat itu pelaku Sdri. E.W. melihat korban sedang mengunci pintu rumahnya sehingga diyakini rumah tersebut kosong dan menjadi incaran / sasaran pencurian.
Pelaku menunggu korban keluar dari rumahnya dan berjalan agak jauh. Kemudian kedua pelaku menuju belakang rumah dan membuka pintu kayu model kuku tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku sdri. S.W. bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam.
Masih kata kapolresta Sidoarjo. Barang hasil curian berupa enam buah perhiasan emas Gelang keroncong dengan berat 16 gr tanpa surat dan Uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 25.500.000,- selanjutnya uang tunai tersebut dibagi dua masing-masing dapat Rp. 12.750.000,-Sedangkan untuk 6 buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp. 9.450.000,-, kemudian dibagi pelaku Sdri. E.W. mendapat Rp. 5.450.000,-
Sedangkan Sdri. S.W. mendapat bagian Rp. 4.000.000,-.Bahwa total bagian dari pencurian tersebut pelaku Sdri. E.W mendapatkan Rp.18.200.000,- Sedangkan pelaku Sdri. S.W. mendapatkan bagian Rp.16.750.000,-, Selain itu ternyata pelaku Sdri. S.W. sewaktu melakukan pencurian juga menyembunyikan perhiasan hasil curian dari pelaku lain yaitu Sdri. E.W. dan tidak diberitahukan kepada Sdri. E.W. berupa : 1 gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram beserta pembungkusnya plus suratnya, 2 gelang bulat dengan berat total 13 gram beserta pembungkusnya plus suratnyadan terjual uang Rp 15.000.000,- sehingga secara keseluruhan Sdri. S.W. mendapatkan Rp 31.750.000,- Dan uang tersebut digunakan untuk
Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana.Pencurian yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau Ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun.”pungkasnya (Sud)






