Daerah

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Mengamankan DP Pelaku Pengedar Narkoba 

×

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Mengamankan DP Pelaku Pengedar Narkoba 

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo ,Sekilasmedia.com– Awal Mulah pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023, pukul 00.30 WIB. Di dalam kamar Kos di Dsn Tundungan Desa Sidomojo Kec Krian.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Kusumo Wahyu Bintaro, Menjelaskan pada hari Sabtu, tanggal 23 September 2023, sekira pukul 00.30 WIB di dalam kamar Kos di Dsn Tundungan Desa Sidomojo Kec Krian, Anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap DP., setelah diamankan tersangka mengaku sebagai kurir narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :   KPU Sumenep, Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih

 

Kemudian petugas menyuruh untuk menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu dan pada saat digeledah ditempat kosnya ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu ) poket narkotika jenis sabu , 2 ( dua ) bungkus Plastik klip kecil,1 ( satu ) bungkus plastik klip besar 1 ( satu ) buah sendok plastik , 1 ( satu ) buah timbangan elektrik warna hitam ,2 ( dua ) buah potongan sedotan plastik /Skrop ,1 ( satu ) kotak tempat sarung merk Wadimor dan setelah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya di Ds Sidomukti Ds Kraton Kecamatan Krian, ungkapnya

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gandeng Komunitas, Kejar Target 70 Persen Vaksinasi

 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Pasal 112 ayat 2 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, “(sud)