Daerah

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kehutanan PT. CSS

×

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Tindak Pidana Kehutanan PT. CSS

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Kehutanan yang dilakukan oleh PT. Cakra Sejati Sempurna (CSS) di desa Tumbang Baloi Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan menetapkan satu orang tersangka J.

 

Ungkap kasus dugaan tindak pidana Kehutanan ini, disampaikan Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, SIK, M.M, saat menggelar press release dengan awak media di PT. Kayan Wood Industries (KWI) Lamongan Pada Kamis (18/1/2024).

 

Pada kegiatan press release ini, selain o Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, SIK, M.M, juga tampak mendampingi yaitu Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, SIK, M.H, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, SIK, MH, M.Si, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto, SH, SIK, dan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, SH, SIK, M.Si.

 

Lalu, Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Taqiuddin, Kepala Seksi Wilayah II Surabaya Agus Mardiyanto, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi dan Kepala Seksi Pemantaun dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung BPH Wilayah VII Surabaya Rais Nur Cahyo.

 

Menurut Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, PT. CSS selaku perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam, melakukan penebangan pohon diluar area konsesinya (PBPH) dan melakukan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan, dimana saat ini dalam pengembangan proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Antisipasi dan Pengawasan Penanganan Wabah PMK, Kapolresta Mojokerto : Masyarakat Jangan Termakan Hoax

 

” Adapun luasan lahan penebangan pohon di luar konsesi ada lebih kurang 300 Ha, luas jalan buldozer 2,41 Ha dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan setara 1.613,437 meter kubik,” bebernya.

 

Ditambahkan Direktur Tipidter Bareskrim Polri bahwa barang bukti yang berhasil di sita meliputi dokumen SHSHHK-KB, nota angkutan kayu, 1 unit Hp tersangka, peralatan berat milik PT CSS yaitu 1 unit logging truk, 1 unit wheel loader, 1 unit buldozer, 1 unit excavator, 2 unit chainsaw.

 

Lalu barang bukti lain berupa kayu bulat yang telah di kirim PT. CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI) terdiri dari yang ditemukan sejumlah 1.259 batang setara 5.926,93 meter kubik. Kemudian yang di sita ada 355 batang setara 1.565,58 meter kubik. Untuk jenis kayu, ada meranti, rimba campuran, indah dan lainnya.

 

” Ada juga yang masih dalam perjalanan 176 batang atau 778,14 meter kubik, bila sampai pelabuhan Gresik, akan dilakukan pengujian dan pengukuran kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur. Untuk selanjutnya akan disita,” imbuhnya.

 

Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial J selaku surveyor PT. CSS.

 

” Hal ini, karena J yang memberikan perintah kepada penebang untuk melakukan penebangam pohon di luar konsesi PT. CSS,” jelasnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka J, sambung Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, yakni Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman pidanan penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3,5 Miliar.

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Gandeng Netizen Siap Tangkal Hoaks di Masa Kampanye Pemilu

 

Dimungkinkan ada penambahan pasal persangkaan yakni Pasal 88 ayat (2) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan/atau b UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp. 5 Miliar dan maksimal Rp. 15 Miliar.

 

Pada kesempatan ini, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyampaikan closing statement,” bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan, karena akan berdampak serius, seperti terjadinya banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim.”

 

Lebih lanjut, untuk Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir miliyaran rupiah, untuk saat ini masih dalam penghitungan ahli dari BPHL dan Kementrian Kehutanan terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan dimungkinkan akan ada tersangka lainnya, pungkasnya. (rud)