Hukum  

Soal Pelanggaran Pemilu di TPS desa Temon, Pelapor : Optimis Laporannya Tetap Berlanjut

Pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan Gakkumdu terhadap Pelapor, di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Mojokerto,Sekilasmedia.com- laporan dugaan pidana pelanggaran pemilu soal penggelembungan surat suara yang terjadi di TPS desa Temon, kecamatan Trowulan kabupaten Mojokerto, dan ditemukan selisih surat suara secara masiv, akhirnya diperiksa dengan estafet selama dua hari oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto sejak Tanggal 4 hingga 5 Maret 2024, dikantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto yang berada di Jalan Raya Bangsal. Pelapor dan 11 saksi diperiksa, tak hanya Bawaslu namun didampingi pihak kejaksaan dan kepolisian atau yang sering disebut Gakkumdu, pada Selasa (5/3/2024). Pelapor Ananda Ubaid Sihabudin Optimis laporannya tetap berlanjut, menurutnya saksi dan bukti sudah memenuhi unsur.

Seperti diberitakan sebelumnya dugaan penggelembungan surat suara ini diketahui setelah ada laporan dari Caleg Partai Demokrat nomor urut 3 Dapil 3 Kabupaten Mojokerto yakni Ananda Ubaid Sihabudin. Dan akhirnya secara Masiv 18 TPS desa Temon harus dihitung ulang, alhasil hitungan ulang ini ditemukan selisih suara 535.

Ananda Ubaid Sihabudin membenarkan bahwa dirinya diperiksa atau diklarifikasi selama satu setengah jam, yakni sejak jam 10.00 hingga jam 11.30 dan dicecar sekitar 40 pertanyaan,” jelasnya.

Menurut Ubaid, bukti dan saksi yang disampaikan ke Bawaslu dirasa sudah memenuhi unsur, harapannya proses hukum tetap berlanjut, dan yang saya laporkan semua KPPS, PTPS dan Kepala desa Temon,” tandasnya.

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asy’at menyampaikan bahwa pihaknya setelah memeriksa saksi-saksi baik dari KPPS maupun PTPS kali ini memeriksa Pelapor Ananda Ubaid Sihabudin.

Pihak Bawaslu hari ini mengklarifikasi pelaporan, diantaranya siapa yang dilaporkan, dimana kejadian, bukti maupun saksi apa yang diberikan.

” Lebih jelasnya klarifikasi tetap berlanjut dan untuk berikutnya akan dilakukan rapat pleno bersama Gakkumdu” terangnya.

Disinggung soal saksi kunci, Aris menyampaikan ada namun tidak perlu saya sebut sekarang, dan kapan berkas dikirim ke Polres Mojokerto,” tunggu saja hasilnya, Gakkumdu rapat pleno dulu,” tutupnya. (Wo)