Hukum

Terbukti Bawa Ribuan Pil Dobel L, 2 Pemuda Asal Dlanggu Dibekuk Polisi

×

Terbukti Bawa Ribuan Pil Dobel L, 2 Pemuda Asal Dlanggu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pemilik pil doble L saat dibekuk Polisi

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dua pemuda asal Dlanggu terpaksa harus diamankan Kanit Reskrim Polsek Dlanggu Polres Mojokerto, pasalnya dari informasi masyarakat yang dikembangkan Polisi, dua pemuda ini kedapatan menyimpan ribuan Pil Dobel L di kamar kosnya yang berada di Wilayah kecamatan Puri.

Kapolsek Dlanggu IPTU Khoirul Umam menjelaskan dua pelaku tersebut berinisial RS als Bocor Jenis kelamin Laki laki, (29) asal Dlanggu Kabupaten Mojokerto dan yang ke 2 yakni FD Als Regol ( 20) juga berasal dari Dlanggu Mojokerto.

Disampaikan Umam, tepatnya Rabu tanggal 20 maret 2024, sekira pukul 10.00 WIB saat anggota reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan patroli kring serse OPS PEKAT dan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil double L di wilayah dlanggu yang diduga dilakukan Sdr. RS als Bocor selanjutnya berdasarkan informasi tersebut diatas, dilanjutkan reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.

Dari informasi yang didapat bahwa RS als Bocor sedang berada di salah satu Kost di Kecamatan Puri, untuk memastikan atas informasi tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Dlanggu dipimpin IPTU Suparno,S.H sekira jam 16.30 wib mendatangi tempat kost dimaksud dan bertemu pelaku RS Als Bocor bersama seseorang bernama FD Als Regol dan saat dilakukan penggeledahan terhadap RS Als bocor pada saku celananya di sebelah kiri ditemukan 1(satu) klip plastik berisi 50 butir pil dobel L, dan mengaku bahwa barang tersebut dari membeli kepada FD Als Regol, dan obat pil dobel L yang lain disimpan di rumah pamannya RS Als bocor yang tidak ditempati masuk yang berada di Dusun/Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu.

BACA JUGA :  GUNAKAN KWITANSI FIKTIF, KETUA YAYASAN BERURUSAN DENGAN POLISI

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud berhasil ditemukan 1(satu) botol warna putih berisi 550 (Lima ratus Lima puluh) butir pil dobel L ditaruh di atas lemari dan 1(satu) botol warna putih berisi 1000 (seribu) butir pil dobel L di taruh di kandang ayam di belakang rumah dan selanjutnya terlapor RS Als Bocor dan FD Als Regol di bawa ke Polsek Dlanggu Polres Mojokerto guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1.600 ( Seribu enam ratus) butir Pil dobel L terdiri dari
1.000 (seribu) Pil Double L dalam botol warna putih, dan 550 (lima ratus lima puluh) butir butir pil doble L dengan kemasan plastik sebanyak 7(tujuh) klip tiap klib plastik berisi 50(lima) puluh butir pil Doble L, dalam 1(satu) botol warna putih. 50 (lima) puluh butir dalam klip plastik, Uang Rp. 297.000 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah 3,1 (satu) unit HP merk Infinix merk 669C warna biru dongker metalic dengan nomor 088170002XXX, 1(satu) unit HP merk Vivo Type Y17S warna Ungu Nomer 0856464937XXX.

BACA JUGA :  Polres Blitar Mengungkap 9 Kasus Narkoba dalam Ops Tumpas 2023

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 12 Tahun, setiap orang dengan sengaja mengedarkan atau tidak memiliki keahlian, menyimpan, dan kewenangan melakukan praktek kefarmasian berupa obat / pil double L. tanpa ijin edar Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang undang RI Nomor : 17 tahun 2023, tentang kesehatan.(Wo)