Gresik, Sekilasmedia.com – Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) mendampingi 18 orang korban penipuan Zaris Novebihargo, dengan mendatangi kantor PT. Karya Manunggal Jati (KMJ) di Ruko Manyar Resort jalan Sukomulyo Kecamatan Manyar Gresik, Senin (25/3/2024).
PT. Karya Manunggal Jati (KMJ) Gresik sendiri merupakan perusahaan alih daya / penyedia pekerja / outsourcing bagi perusahaan PT. Karunia Alam Segar (KAS).
Menurut Ketua Genpatra Ali Candi, kedatangan kami pada intinya, untuk meminta klarifikasi pihak PT KMJ atas nasib 18 orang yang tertipu oleh pelaku yang saat itu statusnya masih karyawan aktif PT. KMJ.
” Dimana pengakuan para korban bahwa pelaku merupakan pekerja PT. KMJ yang bekerja di PT. KAS. Mereka ditawari dan dijanjikan oleh pelaku, pekerjaan di PT. KAS, ada bukti chat WhatsAppnya, lalu menyebut nama staf PT. KMJ untuk meyakinkan para korban. Kalau pun kemudian pelaku penipuan ini dikeluarkan oleh perusahaan karena mencemarkan nama baik perusahaan, itu hak perusahaan. Namun karena kasus ini sudah lama sekitar 5 bulan lebih, dimana para korban ini dijanjikan kerja dan dimintai sejumlah uang oleh pelaku. Hal yang membuat mereka bingung dan kecewa, saat pelaku sulit ditemui, sekedar ingin menanyakan kapan mereka akan mulai bekerja di PT. KAS,” katanya.
Kembali Ali menyatakan bahwa Genpatra menyarankan kepada PT. KMJ bagaimana agar membantu nasib para korban ini untuk setidaknya memberikan pekerjaan. Atau paling tidak mengembalikan uang tersebut, apalagi mereka dari kalangan masyarakat kecil. Uang yang didapat dari menggadaikan sepeda motor atau dari hutang, agar bisa bekerja.
Dihimpun dari keterangan para korban (18 orang) dijanjikan bekerja di PT. KAS oleh pelaku Zaris, dengan melengkapi administrasi menyerahkan KTP, surat lamaran pekerjaan serta membayar uang masuk sebesar Rp. 5 juta, dengan rincian sebesar Rp. 4 juta dibayar awal pendaftaran dan sisanya Rp. 1 juta dibayar setelah diterima masuk kerja di PT. KAS.
Risal selaku asisten manager PT. Karya Manunggal Jati pusat mengakui status yang bersangkutan (Zaris Novebihargo) merupakan karyawannya pada saat itu.
” Benar status pelaku saat itu merupakan karyawan PT. KMJ yang bekerja di PT. KAS. Sementara terkait nasib para korban yang ditipu pelaku, melalui mediasi ini, kami akan mencari solusi yang terbaik bagi mereka (korban), namun hasilnya kali ini akan kami diskusikan dengan pihak pimpinan dulu. Untuk ke ranah hukum bagi pelaku, kami silakan kepada para korban untuk melapor ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Sementara, Kristian didampingi Edo dari Legal PT. KAS yang hadir menjelaskan pada prinsip proses rekrutmen di PT. KAS, dimana kita akan bekerjasama dengan perusahan alihdaya.
” Untuk proses kebutuhan karyawan di bagian produksi, biasanya kami akan ngelist bagian mana yang membutuhkan karyawan baru karena adanya penambahan kapasitas atau take over karyawan keluar, itu kita informasikan kepada perusahaan alihdaya. Dan perusahaan alihdaya yang akan melakukan proses rekrutman itu,” bebernya.
Kemudian, sambung Kristian, PT. KAS akan melakukan proses seleksi baik secara administrasi, skill, pengetahuan dan kesehatan. Perusahaan kita tidak memungut biaya sepeserpun bagi karyawan yang lolos seleksi. Dan usia pelamar yang diterima bekerja di PT. KAS yaitu 18 – 24 tahun.
Di akhir mediasi, Ali menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan pihaknya akan melaporkan perbuatan pelaku ke pihak Kepolisian, agar diproses secara hukum. (rud)





