Daerah  

Cafe dan Warung Remang Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto 

Satpol-PP Kabupaten Mojokerto saat merazia cafe dan warung remang yang masih buka di bulan Ramadhan

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Guna penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, kepada penyelenggara hiburan malam/night club, Karaoke, panti pijat, usaha pub/bar, rumah music, usaha permainan Billiard dan segala kegiatan sejenis wajib menghentikan kegiatan usahanya selama bulan Suci Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Gencar melakukan Razia.

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra menyampaikan bahwa kegiatan razia ini dilakukan guna memberikan rasa tentram dan nyaman selama kepada masyarakat saat bulan Suci Ramadhan 1445 H dan Idul Fitri.

” Kegiatan yang kami lakukan dengan rasa penuh humanis, lantaran sifatnya hanya sosialisasi dan pembinaan,” terang Mahendra.

Gelar rasia dilaksanakan pada hari Jum’at (29/3/2024) hingga Sabtu dini hari, sasarannya adalah wilayah kecamatan Sooko, Mojoanyar, dan sepanjang kawasan Baypass Puri Kabupaten Mojokerto.

Ditemukan masih ada beberapa rumah musik berkedok cafe makan, beberapa tempat karaoke, tempat biliard dan beberapa warung remang-remang yang masih beroperasi.

Masih kata Mahendra, Jika tetap membandel dan tidak mengindahkan teguran kami, maka selanjutnya akan dilakukan tindakan yang lebih tegas oleh Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Mojokerto, yang salah satunya akan mencabut ijin usaha serta akan dilakukan penutupan,” ucap Mahendra.

” Para pelaku usaha yang melanggar tetap diberikan surat Warning sebelum ada tindakan yang lebih tegas dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto,” tandasnya.(Wo).