Daerah

Mudik Aman dan Nyaman, Kapolsek Persilahkan Warga Mojoroto Titipkan Kendaraan di Kantor Polsek Mojoroto

×

Mudik Aman dan Nyaman, Kapolsek Persilahkan Warga Mojoroto Titipkan Kendaraan di Kantor Polsek Mojoroto

Sebarkan artikel ini

Kediri,sekilasmedia.com-Kapolsek Mojoroto mengeluarkan, “ Himbauan Kapolsek Mojoroto kepada Warga Mojoroto yang Hendak Mudik “, yang berisi 2 poin imbauan saat mudik lebaran bagi warga Mojoroto. Di antaranya :

1. Agar melapor ke Polsek Mojoroto, petugas akan patroli untuk mencegah terjadinya pencurian.
2. Warga bisa menitipkan kendaraan atau barang berharga ke Polsek Mojoroto.

Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason mengatakan, masyarakat / warga Mojoroto yang mudik lebaran menggunakan kendaraan roda empat harus memeriksa kelengkapan dan kelayakan kendaraannya sebelum berangkat. Hal ini penting/ urgen agar dalam perjalanan tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Jelas Berakhirnya Masa Jabatan, Mas PJ Dapat Hadiah Dari Wartawan 

“ Saya juga mengimbau agar warga Mojoroto khususnya, dan masyarakat secara umum, ketika hendak mudik atau pulang kampung, pastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggal,” jelas Mukhlason, Sabtu ( 30/03/2024 ).

“ Untuk memberikan rasa aman dan nyaman saat mudik lebaran, saya mempersilahkan warga Mojoroto menitipkan kendaraan maupun barang berharga ke Polsek Mojoroto !,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Kendaraan Hias Provinsi Sumsel Keluar Sebagai Juara Umum Pada Peringatan HUT Dekranas ke-44 Tahun di Solo

Dijelaskan, pihaknya sudah menyediakan fasilitas lahan parkir di Kantor Polsek Mojoroto bagi warga setempat yang hendak menitipkan kendaraannya saat ditinggal mudik lebaran Idhul Fithri 1445 H/ 2024 M.

Sebagai persyaratan, Mukhlason mengatakan, para pemudik yang akan menitipkan kendaraannya di Polsek Mojoroto wajib membawa surat – surat kendaraannya lenkap sebagai bukti kepemilikan.

Pihaknya juga berpesan agar warga supaya hati – hati dan waspada menjelang lebaran dari tindak pidana penipuan berbasis media online serta waspada terkait peredaran uang palsu.(pd)