Polres Mojokerto, Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Yang Baru Berumur 1 Hari di Trowulan

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto bersama Kasatreskrim polres Mojokerto saat menunjukkan barang bukti pelaku pembuangan bayi di Trowulan

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Pelaku Pembuang bayi dibawah pohon bambu di Trowulan Mojokerto akhirnya berhasil diungkap pelakunya oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Pelaku adalah ibu bayi sendiri.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menyampaikan, kasus pembuangan bayi dibawah pohon bambu di kecamatan Trowulan yang terjadi pada 8 April 2024 sekitar pukul 18.15, sudah ditemukan pelakunya,” ungkapnya dalam pers rilis, Selasa (9/4/2024).

Pelaku adalah ibu dari bayi tersebut. Seperti diketahui, bayi tersebut dibuang dengan keadaan tidak memakai baju sehelai pun,dan bayi masih berumur 1 hari.

Pertama kali bayi ditemukan saksi berinisial H, bayi dibuang berdekatan dengan kandang ayam tepatnya dibawah pohon bambu, selanjutnya H memberitahukan kepada saksi F dan Pelaku L(24), karena bayi dalam keadaan lemas maka bayi tersebut dibawah ke puskesmas pembantu terdekat.

Dengan adanya kejadian ini, Satreskrim Polres Mojokerto langsung membentuk tim, guna secepatnya bisa mengungkapkan motif dan siapa pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Alhasil, dengan cepat dihari yang sama tepatnya pukul 18.30 tim Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan dikediaman pelaku barang bukti berupa 4 buah test pack, satu buah daster yang dipakai saat proses melahirkan dan juga celana dalam,” terang Ihram

Lebih lanjut Ihram menjelaskan bahwa pelaku L tega melakukan hal yang biadab tersebut, lantaran pelaku tidak direstui hubungan percintaannya oleh kedua orang tuanya. Selanjutnya Ia harus melakukan hubungan diluar nikah dengan pacarnya.

Setelah mengalami hamil 9 bulan, pelaku mengalami persalinan didalam kamar mandi, selanjutnya bayi yang dilahirkan dengan tega untuk dibuang dipekarangan tetangganya.

Sementara pelaku bersama bayi, hingga saat ini mengalami perawatan di RSUD dr Soekandar Mojokerto.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 305 KUHP dan atau pasal 307 KUHP dan atau pasal 76 b UU no 35 tahun 2014 jo pasal 77 b UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun 6 bulan penjara (wo)