MADURA, Sekilasmedia.com – Sejumlah Demonstran yang tergabung dalam Koalisi LSM Sumenep Berdaulat, gelar Demonstrasi di Kantor BPRS Sumenep di Jl.Trunojoyo, Desa Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep Jawa Timur, Kamis (20/06/2019).
Massa menuding penyertaan Modal yang dilakukan BPRS Sumenep dalam mega Proyek pembangunan Pasar Anom Blok A Sumenep terindikasi melanggar Aturan.
“Salah satu aturan yang dilanggar iyalah Pasal. 75 permen no. 58 tahun 2005, Pemendagri no.13 tahun 2006 Dan Perda Sumenep no. 11 tahun 212,” kata Edi Junaidi selaku Koordinator aksi pada kesempatan tersebut.
Edi menjelaskan, Diketahui Pemkab Sumenep Melalui Bank BPRS telah membiayai PT. MAJE selaku investor dengan cara menambahkan modal atau menyertakan modal Pemkab Sumenep ke BANK BPRS sebesar Rp. 23. 300. 000. 000 berdasarkan SP2D No. 16267/ SP2D-LS tanggal 30 Desember 2014.
“Pada awal Tahun 2015 BPRS Sumenep BPRS membatu PT. MAJE dengan cara membeli toko atau kios Pasar, padahal waktu itu bangunan tersebut belum selesai, Dengan begitu BANK BPRS telah melanggar sejumlah ketentuan diatas,” tegasnya.
Sementara itu Dirut Bank BPRS Sumenep Novi Sujadmiko menyampaikan jika apa yang dilakukannya dalam proses pembangunan Blok A pasar Anom sudah sesuai dengan aturan.
Selain itu pihaknya menyampaikan keberadaan Blok A pasar Anom merupakan sebuah Solusi cepat terhadap pedagang yang tertimpa insiden kebekaran pada tahun 2007 lalu.
“Sejatinya kami melakukan sesuatu yang memang seharusnya kami lakukan, karena setelah terjadinya insiden kemarin banyak pedagang yang tidak memiliki kios,” dalihnya.
Bahkan dengan santainya pihaknya menanggapi keberadaan pendemo dengan mengatakan, Prinsipnya apa yang menjadi masukan akan ia lakukan jika baik, pihaknya menghargai hak pendapat dimuka umum, artinya mereka menyampaikan pendapat, kita tidak mencari siapa yang salah atau benar. “Kalaupun dari pihak kami ada yang keliru kami siap si koreksi kapan saja, katanya.(Bejo)