Probolinggo, Sekilasmedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Team Reaksi Cepat (TRC) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring perijinan penggilingan batu (stone crusher) dan mixing beton di Desa Glagah Kecamatan Pakuniran, Kamis (20/6/2019).
Dalam monitoring perijinan ke CV. Dwi Jaya ini, tim beranggotakan 8 (delapan) orang personil ini dipimpin langsung oleh Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin. Tim ini berangkat ke lokasi di Desa Glagah Kecamatan Pakuniran sekitar pukul 09.00 WIB.
Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perijinan Tertentu, Surat Tugas (ST) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo serta SOP Tentang Ketentramam dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo.
Koordinator TRC Satpol PP Kabupaten Probolinggo Nurul Arifin mengungkapkan monitoring perijinan penggilingan batu (stone crusher) dan mixing beton ini dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat dan diduga masih belum mengantongi ijin beroperasi. “Setelah kami lakukan pengecekan berkas perijinannya lengkap semua,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini personil Satpol PP melakukan pengecekan berkas berkas perijinan dan membuat BAP berkas-berkas perijinan yang ditandatangani oleh pemilik usaha. “Personil juga mengarahkan pemilik usaha untuk ke Kantor Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk menunjukkan ijin yang dimiliki,” pungkasnya.(Fahrul)