Daerah

Agenda Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang TA 2023

×

Agenda Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Malang TA 2023

Sebarkan artikel ini

Malang,sekilasmedia.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Jawaban Walikota Malang Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2023. Senin (10/6).

Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa dirinya menghaturkan rasa terima kasih atas sinergitas serta saran dan masukan hingga penguatan yang diberikan segenap Fraksi, sehingga dirinya bisa memberikan penjelasan, tanggapan, dan jawaban berkaitan dengan pandangan umum Fraksi dalam kesempatan tersebut.

“Menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia terkait Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar 2 Trilyun lebih, tidak terealisasi 100 persen, sehingga terdapat kurang target sebesar 33 Milyar lebih,” kata Wahyu Hidayat.

Lebih lanjut menurut Wahyu Hidayat, dijelaskan bahwa target pendapatan dalam APBD merupakan proyeksi yang terukur, namun dalam pelaksanaannya banyak dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, ketaatan wajib pajak dan atau wajib retribusi serta hambatan-hambatan di lapangan.

BACA JUGA :  Babinsa Pasrujambe, Bantu warga nyebrang di sungai besuk sat

Menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan terkait serapan anggaran berbagai bidang/urusan pemerintahan pada masing-masing perangkat daerah, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa penyerapan belanja daerah masing-masing SKPD sudah baik, namun kedepan perlu evaluasi terhadap optimalisasi penyerapan anggaran.

“Dapat disampaikan pula bahwa sisa anggaran yang tidak terealisasi merupakan efisiensi anggaran dan selisih pagu DPA SKPD dan nilai kontrak. Terkait dengan penjelasan masing-masing SKPD dapat diperdalam di rapat komisi,” ujarnya.

Dalam struktur APBD Kota Malang yang dipertanyakan oleh Fraksi PKS dan Fraksi Damai Demokrasi Indonesia, Wahyu Hidayat mengatakan jika selama ini masih
bergantung pada pendapatan transfer yang sebesar 66 persen dari total pendapatan APBD Kota Malang.

“Upaya Pemerintah Kota Malang dalam meningkatkan dana perimbangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui pembiayaan program daerah, dapat dijelaskan bahwa dana perimbangan yang menjadi hak Pemerintah Daerah telah ditentukan perhitungannya oleh Pemerintah Pusat, namun Pemerintah Kota Malang tetap berupaya untuk mengajukan usulan khususnya peningkatan alokasi DAK maupun dana tugas pembantuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Danrem 082/CPYJ Ikuti Rakor Evaluasi Internal Tentang Penanganan Covid -19

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riyandiana Kartika, SE,.MM mengatakan bahwa jawaban walikota masih bersifat normatif, belum mengarah ke teknis yang diinginkan oleh para anggota.

“Hari ini sesuai dengan Badan Musyawarah (BANMUS) setelah jawaban walikota itu adalah hiring dengan komisi-komisi, lebih baik kita perdalam, karena setelah kita cek semua jawaban walikota masih bersifat normatif semua tidak mengarah ke tehnis yang diinginkan.

Menanggapi jawaban walikota ada beberapa poin yang sama terhadap pandangan umum fraksi. Made pun menyoroti bahwa pertanyaan fraksi tidak harus dijawab yang sifatnya sama dan mengedepankan efisiensi waktu.

“Jawaban Walikota itu tidak harus semua pertanyaan fraksi dijawab yang sifatnya sama dijadikan satu saja untuk efisiensi waktu, tetapi kita melihat dibeberapa jawaban-jawaban walikota itu seperti contoh Dinas Sosial, yang untuk bantuan sosial untuk rakyat miskin itu sampai ada Sisa lebih Anggaran (Silpa) itu yang menjadi titik tekan sehingga Kadinsos betul-betul kita minta pertanggung jawaban terkait LKPJ Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya. (BAS/ADV)