Daerah

Berantas Judi Online, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

×

Berantas Judi Online, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Keseriusan Polres Kota Mojokerto dalam memberantas judi online tidak tanggung-tanggung, di tiga lokasi yang berbeda 5 pelaku dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan bahwa dari 5 pelaku yang diamankan semuanya modusnya sama yakni berawal dari membeli chip setelah menang chip dijual melalui melalui Facebook.

“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip” terang Rudi dalam Pers rilisnya, Rabu ( 14/8/2024).

BACA JUGA :  Manunggal Dengan Rakyat, Serka Basuki Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa

Dari 5 tersangka diamankan ditempat yang berbeda, yakni di warung kopi, Rest area hingga wilayah pasar.

Lebih lanjut Rudi mengatakan bahwa tersangka CB, 44, dan LA, 39, diringkus saat nongkrong di warung kopi dekat rumah mereka di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Sedangkan FY, 22, dan MR, 21, dua warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, ditangkap di Rest Area Gunung Gedangan. satu tersangka lain yaitu NF, 42, warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, diamankan di area Pasar Lespadangan.

BACA JUGA :  Gelar Welcome Parade, Kapolres Sumbawa Baru Siap Wujudkan Polres Sumbawa Yang Tangguh

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP, “Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, pungkas Rudy.(Wo)