
Probolinggo, Sekilasmedia.com – Peredaran garam konsumsi di wilayah Kota/Kabupaten Probolinggo perlu menjadi concern Pemerintah. Hal ini terkait untuk perlindungan maksimal kepada masyarakat konsumen. Produksi dan peredaran/penjualan Garam Konsumsi Beriodium harus beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha, diantaranya yakni : Harus memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI 3556 : 2010, dan Harus memiliki izin edar dari Badan POM.
Pada Oktober 2018, LSM AMPP mengirimkan Surat No. 009/X/2018 yang intinya melaporkan UD Putra Tunggal yang berlokasi di Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo ke Polresta Probolinggo. Laporan LSM AMPP terkait SPPT SNI dan MD BPOM yang diduga kuat belum dimiliki oleh UD Putra Tunggal dalam memproduksi Garam Konsumsi merk Jangkar.
“Ya benar, LSM AMPP melaporkan UD. Putra Tunggal ke Polresta Probolinggo atas produksi dan peredaran garam konsumsi bermerk ‘jangkar’. Informasi yang sampai kepada kami, atas laporan LSM AMPP tersebut, penyidik unit tipidter Polresta Probolinggo telah menetapkan Tersangka. Kami memberikan apresiasi kepada Penyidik Polresta Probolinggo. Harapan kami, berkas perkaranya segera dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Kraksaan,” kata Ketua LSM AMPP, H. Luthfi Hamid.
Proses hukum terhadap garam konsumsi tanpa ijin ini sebelumnya juga telah diproses oleh Unit Tipidter Polres Kab. Probolinggo, dan telah mendapatkan vonis 6 bulan penjara di Pengadilan Kraksaan dengan Terdakwa atas nama MOHAMMAD HANAFI BIN KAMSIADI sebagaimana Putusan No. 376/PidSus/2018/PNKrs tanggal 28 Januari 2019.
Kasat Reskrim Polresta Probolinggo belum memberikan konfirmasi terkait kasus ini. Dihubungi melalui sambungan whatsAap belum dijawab.(Mul)