Sidoarjo,Sekilasmedia.com-MemorandumSosialisasi di lakukan hari ini di pasar porong dari Bea Cukai dan satpol PP dalam rangka pemanfaatan dana dpht salah satunya komponennya itu adalah penegakan hukum dari penegakan hukum itu ada kegiatan operasi pasar.
Sementara Humas Bea Cukai Sidoarjo Ngurah Rai, Menjelaskan sialisasi pada pagi hari ini kita melaksanakan kegiatan operasi pasar terkait Roko ilegal yang marak di pasar pasar dan hari ini giat sosialisasi ada dua tempat di pasar Porong dan pasar kerhubung, kita usahakan semua kios yang menjual rokok kita beri stiker sekaligus mensosialisasikan.
Semua pedagang roko saat di datangi petugas pada welcome semuanya mereka karena sebelumnya juga sudah ada tim kami dari Bea Cukai Kakanwil Jatim 1 melakukan sosialisasi juga disini.
Ciri-ciri roko ilegal itu didak cukainya kita belum dapat tangkapan tapi secara kasat mata kita lihat di beberapa pasar rata-rata menjual rokok ilegal, Bea Cukai terus melakukan sosialisasi secara manual secara perjanjian.
Melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait roko ilegal intinya mereka sudah paham sudah tahu untuk pelanggaran atau hukuman yang akan mereka akan dapat kalau menjul rokok ilegal
Berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 menjelaskan bahwasanya untuk pelanggaran rokok ilegal hukumannya 1 sampai 8 tahun dengan denda 2 sampai 20 kali nilai cukai,” Bilangnya Ngurah Rai Humas Bea Cukai Sidoarjo.
Sedangkan Puguh karyanto kasih penyelidikan dan penyidikan Satpol PP. Mengatakan. Sidak pasar sudah 14 kali kalau sesuai rencana kita 25 kali,
Menurut evaluasi yang didapat kebanyakan masyarakat sekarang berani melanggar dalam arti penjualan rokok ilegal itu sudah semakin marak dan kelihatan oleh umum atau sudah terang-terangan memang kondisi perekonomian juga mempengaruhi terus kedua harga rokok juga terlalu mahal.
Sementara penjualan secara online kebetulan kita masih belum siap juga dijasa titipan itu perlu alat berupa detektor dan itu harganya mahal kalau seandainya kita beli berarti dalam satu kurun waktu satu tahun Kita enggak punya kegiatan sama sekali cuma beli barang itu saja enggak ada sosialisasi dan liputan media.
Memang dana bagi hasil itu kayak dari pemerintah iya khususnya dari Menteri Keuangan itu turun ke pemerintah provinsi ke Kabupaten dan itu ada nilai tiap daerah berbeda dapatnya.
“Tergantung masing-masing daerah apa ada petani tembakaunya dan produksi rokoknya”
Masih kata Pogoh Karyanto, Memang betul dari daerah juga nanti dibagi sesuai permintaan dalam bidang apa saja seperti kesehatan ada bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat plus penegakan hukum penegakan hukum itu tidak lebih dari 10%.
Kalau kebutuhan kesehatan masyarakat kayak BPJS tenaga kerja itu bidang kesejahteraan masyarakat kalau dari penegakan hukum seperti kita operasi pasar juga sosialisasi sama seperti hari ini yang kita kerjakan
Yang paling penting Pengumpulan informasi baru kita bisa agendakan operasi pedagang yang masih jual rokok ilegal secara terang-terangan di wilayah tersebut, ” Pungkasnya Puguh Karyato (ud).