Blitar, Sekilasmedia.com-Sejumlah wartawan diusir saat hendak meliput acara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar. Pengusiran itu terjadi dalam sebuah acara di Hotel Grandmansion, Kota Blitar, Kamis (10/10/2024). Hampir 200 Kepala Desa se-Kabupaten Blitar hadir dalam acara ini.
“Saya kepala desa, saya juga punya media. Tidak semua hal bisa dipublikasikan,” kata salah satu pembicara dengan nada mengusir.
Acara tersebut bertajuk silaturahmi PKD Kabupaten Blitar. Hal yang menjadi atensi awak media untuk meliput, lantaran agenda ini berlangsung saat masa kampanye Pilkada 2024.
Seperti yang diketahui, Kepala Desa merupakan pejabat publik yang diharuskan netral dalam perhelatan pemilu, dan dilarang melakukan sikap yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
Kejanggalan dalam acara ini semakin nyata dengan tak diperbolehkannya para kepala desa membawa ponsel ke dalam ruangan acara. Ponsel-ponsel itu dikumpulkan di dalam sebuah kardus sebelum acara dimulai.
“Nanti ada pers rilisnya, habis ini,” imbuhnya singkat.
Mirisnya, Ketua Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Haryono juga ikut-ikutan mengusir awak media.
“Selain kepala desa, mohon keluar,” ujarnya dengan ketus.
Setelah acara selesai, Humas Papdesi yang juga kepala desa Rejowinangun, Bhagas Wigasto mengatakan pengusiran wartawan yang terjadi hanya kesalahpahaman semata.
Tapi dia membenarkan bahwa sebelumnya Ketua Papdesi Kabupaten Blitar Tri Haryono telah mengusir awak media, diawal acara.
“Mohon maaf, tadi itu miss komunikasi saja. Memang Pak Tri ngomong seperti itu, tapi tidak bermaksud demikian,” jawabnya.
Dia juga berdalih bahwa pengumpulan ponsel para kepala desa, dimaksudkan agar fokus dalam acara. Sekaligus ia membantah acara ini ada kaitannya dengan Pilkada.
“Tidak ada kaitannya soal Pilkada. Tadi pengumpulan ponsel agar peserta fokus dalam acara,” tandasnya.
Sebagai informasi tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. ddg