Daerah

Dokter Klinik Dugaan Malpraktik Terhadap Pasien WNA Ditangkap

×

Dokter Klinik Dugaan Malpraktik Terhadap Pasien WNA Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi, dokter dugaan malpraktik terhadap pasien

Badung,Sekilasmedia.com –Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial IRK (45) ini sungguh apes. Niatnya berobat ingin sembuh karena mengalami sakit pada punggung dan demam, malah jadi korban diduga malpraktik oleh pihak dokter.

Adalah SOM (30) seorang dokter klinik di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Perempuan asal Kalimantan Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kuta Utara. Namun polisi tidak menahannya, SOM hanya berstatus tahanan rumah.

Kasus dugaan malpraktik ini berawal saat korban IRK datang ke klinik SOM di wilayah Kuta Utara untuk berobat, pada Rabu (14/2/2024) lalu. Korban yang mengalami rasa sakit pada bagian punggungnya dan juga demam lalu ditangani oleh SOM.

BACA JUGA :  Pangdam V/Brawijaya: SDIT Alternatif Untik Menyekolahkan Putra Putrinya Sebagai Sekolah Berbasis Ponpes

Dalam proses pengobatan, kemudian SOM menyarankan agar korban menggunakan jasa layanan home service (penanganan medis di kediaman pasien). Tarifnya pun lumayan mahal, tapi demi kesehatan dan kesembuhan IRK manut saja.

Berjalannya waktu, selama menjalani pengobatan di rumah menggunakan jasa klinik itu, kondisi IKR malah tak kunjung sembuh, bahkan muncul penyakit lain, seperti alergi tipe cepat, bengkak kelopak mata dan wajah serta sesak nafas.

Merasa tidak ada yang beres dan menjadi korban malpraktik, IKR lalu melapor ke Polsek Kuta Utara dengan nomor LP/B/49/IV/224/SPKT. Singkat kata, SOM selaku dokter yang mengani ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kunker Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

“Ibu dokter yang diduga melakukan malpraktek dalam menangani pasien itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar sumber, Kamis (10/10/2024).

Dijelaskan sumber, bahwa korban adalah teman baiknya. Untuk kerugian dialami temannya itu lumayan banyak, tapi hal tersebut tidak mempersoalkan. Yang disayangkan temannya adalah dugaan malpraktik ini.

Terpisah, Kapolsek Kuta Utara, AKP Yusuf Dwi Atmodjo melalui Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, membenarkan penetapan tersangka dokter klinik tersebut. Dikatakan, jika berkas perkara telah dilakukan pelimpahan.

“Sudah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Badung,” singkatnya. SN.