Malang, sekilasmedia.com– Lima orang pria yang sering melakukan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Malang telah ditangkap oleh personel gabungan Sat Reskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek jajarannya.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Sholeh,S.H,M.M ., didampingi para Kapolsek jajaran dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024).
Disampaikan oleh Kompol Muhammad Sholeh, sebanyak lima tersangka yang diamankan ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa. Selain itu lima orang tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yakni di daerah Kedungkandang dan Tlogowaru.
“Banyaknya laporan masyarakat Kota Malang dimana ada beberapa pemberitaan sempat menjadi darurat curanmor atau meningkat tindak pidana curanmor. Hari ini kami telah mengamankan lima orang tersangka. Dimana pelaku-pelaku ini merupakan sindikat atau komplotan daripada pelaku-pelaku curanmor dan juga pelaku penadanya, dengan barang bukti sejumlah tujuh kendaraan bermotor beserta barang bukti lainnya,” kata Kompol Sholeh.
Kasatreskrim jika modus operandi para pelaku adalah dengan mencari kendaraan bermotor yang ditinggal pemiliknya diarea parkiran maupun di halaman rumah milik korban. Dimana kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yang pertama tertangkap tiga tersangka dari wilayah Kedungkandang dengan dua lokasi TKP, kemudian dua tersangka dari Lowokwaru yang beroperasi juga di dua TKP.
“Pelaku curanmor yang berhasil diamankan dari wilayah Kedungkandang yakni, RA (36) asal Bumiayu Kedungkandang, RW (33) warga Kedungkandang dan YP (33) asal Blitar sebagai penadah hasil pencurian kendaraan bermotor,” terangnya.
Menurut Kasat Reskrim bahwa dari hasil pengembangan penyidikan dari penadah curanmor oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya pelaku NA (33) Klojen dan seorang penadah motor curian berhasil kembali diamankan dan kini masih dalam pengembangan penyidikan.
“Pelaku menjual kepada penadah kisaran 2,5 juta-3 juta rupiah. Para pelaku melancarkan aksinya di area Malang dan sekitarnya,” ungkapnya.
Kasatreskrim Kompol M. Sholeh menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah kota Malang dari para pelaku tindak kejahatan, menjelang libur panjang Nataru.
“Kami memimpin Satreskrim dengan Pak Wakasat ini tujuannya adalah menciptakan wilayah Malang ini benar-benar aman dari pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijatuhi Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara. (BAS)