Malang, sekilasmedia.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Ahmad Basarah, SH., MH, melakukan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang. Selasa (24/12).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kunjungan masa reses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Malang, yang dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang pemasyarakatan dan imigrasi.
Ahmad Basarah dihadapan awak media menyampaikan bahwa dirinya sengaja melakukan kunjungan kerja spesifik, juga untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan unit kerja teknis atau satuan kerja yang di bawah koordinasi kemitraan Komisi XIII DPR RI.
“Alhamdulillah saya selalu konsisten untuk turun ke dapil ketika masa reses. Komisi XIII adalah komisi yang membidangi kemitraan dengan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Seskab, Kepala Kantor Staf Presiden, Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan lain-lain,” kata Ahmad Basarah.
Menurutnya bahwa hal ini pas dengan Kementriannya memiliki satuan kerja di Malang Raya. Seperti halnya ada Lapas Perempuan dipimpin oleh Yunengsih, Lapas Satu Malang dipimpin oleh Ketut Akbar Herry Achjar, kemudian ada Kepala Balai Pemasyarakatan kelas 1 Malang dipimpin oleh Karto Raharjo dan Kantor Imigrasi kelas 1 Malang dipimpin oleh Anggoro Wijanarko.
“Alhamdulillah tadi kami sudah menyampaikan persepsi yang kita bangun bersama bahwa saya datang untuk melakukan kunjungan kerja ini payung hukumnya jelas. Dalam hal ini adalah implementasinya kunjungan spesifik saya ke empat unit pelayanan teknis di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” terangnya.
Selain itu tokoh politisi PDI Perjuangan Malang Raya ini akan menjadi penyambung lidah keempat kepala UPT tersebut untuk menyampaikan melalui kewenangan komisi 3 DPR RI tentang permasalahan-permasalahan dan dukungan-dukungan yang perlu dilakukan dari pemerintah pusat termasuk dari DPR RI.
“Khusus di Lapas misalnya over kapasitas yang menjadi persoalan klasik. Kemudian ketersediaan SDM yang masih terbatas juga sarana dan prasarana. Hal-hal yang saya khusus juga nanti akan sampaikan di imigrasi juga demikian,” tukasnya.
Sementara Kantor Imigrasi kelas 1 Malang, Anggoro Wijanarko menyampaikan bahwa kedatangan Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Ahmad Basarah terkait dengan kunjungan spesifik. Dimana pada kesempatan tersebut dirinya menyampaikan segala bentuk laporan yang perlu diketahui oleh Ahmad Basara.
“Kami menyampaikan bahwa progres pelayanan di kantor imigrasi Malang, seperti penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal, dan beberapa temuan seperti penyalahgunaan izin tinggal juga overstay yang ada di Kantor Imigrasi Malang,” jelas Anggoro.
Selain itu juga Anggoro juga menyampaikan beberapa permasalahan terkait dengan kondisi kantor imigrasi Malang itu sendiri dalam pertemuan dengan Anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.
“Seperti yang bisa dilihat bersama bahwa memang kantor imigrasi Malang itu masih keterbatasan, bukan hanya ruang layanan, tapi layanan parkirnya. Memang kita sudah mengajukan permohonan kepada Bapak PJ Wali Kota Wahyu Hidayat waktu itu,” ucapnya.
Menurut Anggoro jika dirinya akan menindaklanjuti permintaan tersebut demi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat. Hal ini sudah diketahui oleh Ahmad Basarah. Tentunya dalam hal seluruhnya dari segi sarana dan prasarana sudah baik.
“Cuma memang keterbatasan tempat atau lahan inilah yang menjadi kendala kami. Disamping itu antusiasme pemohon layanan paspor begitu luar biasa. Selain itu kita membawahi wilayah yang sangat luas, ada tiga kota dan empat kabupaten,” tegas Anggoro. (BAS)