Gresik, Sekilasmedia.com – Danang Swantara laksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahap I Tahun 2025 dengan mengangkat bahasan perda No. 18 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular kepada masyarakat dapil Gresik Kebomas, Minggu (2/2/2025).
Kegiatan ini bertempat di kantor PAC Gerindra Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik.
Anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Gresik Danang Swantara mengatakan bahwa dengan sosialisasi Perda No. 18 Tahun 2020 ini, diharapkan masyarakat Kebomas khususnya, dapat memahami tentang apa itu penyakit menular dan tindakan penanggulangan apa yang perlu dilakukan.
” Penanggulangan penyakit menular menjadi tanggungjawab bersama. Apabila ada tetangga atau keluarga kita sakit maka harus dilaporkan/menginformasikan ke dinas kesehatan,” imbuhnya.
Danang mengajak masyarakat untuk selalu jaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyakit menular, pungkasnya.
Sementara narasumber pada sosper kali ini, Ovaldo Kurniawan Kepala UPT Puskesmas Kebomas memberikan wawasan kepada masyarakat yang hadir, tentang perda Gresik No. 18 tahun 2020 penanggulangan penyakit menular.
dr Ovaldo Kurniawan menyebutkan bahwa penyakit menular terdiri dari dua jenis penularan penyakit nya, pertama, langsung orang per orang, seperti penyakit campak, penyakit TBC, penyakit hepatitis dan hiv aids. Kedua, menular lewat perantara, seperti penyakit demam berdarah, penyakit malaria, rabies dan anthrax.
Langkah selanjutnya adalah bagaimana penyakit menular tidak semakin berkembang maka dilakukan pencegahan secara bersama-sama baik instansi pemerintah, masyarakat maupun pengusaha.
Adapun upaya pencegahan atau penanggulan yang dilakukan adalah upaya promotif, upaya preventif, upaya kuratif, upaya rehabilitatif dan paliatif, jelasnya.
” Sebagai contoh, penyakit Diptheri dan TBC pencegahannya lewat vaksin atau imunisasi, penyakit demam berdarah dengan 3 M dan fogging, serta kebersihan lingkungan,” ungkapnya.
Disamping itu, untuk pemilik ternak yang sakit seyogyanya dilaporkan, jika tidak dilaporkan maka akan kena sanksi.
Penulis : Rudi
Editor : Kaylla