Probolinggo, Sekilasmedia.com -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama dengan Bank Jatim Cabang Kraksaan menandatangani (teken) pakta integritas elektronifikasi penerimaan retribusi daerah, Senin (3/2/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Nusantara Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo ini bertujuan untuk mempercepat proses elektronifikasi pembayaran retribusi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan pakta integritas ini dilakukan oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani dan Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan Siska Dian Permatasari. Melalui pakta integritas ini, kedua pihak berkomitmen untuk mendukung implementasi sistem pembayaran elektronik bagi seluruh objek dan layanan retribusi daerah di Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Moh. Idris serta perwakilan dari Bank Jatim Cabang Kraksaan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengharapkan agar kerjasama ini dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya penerimaan retribusi daerah di Kabupaten Probolinggo.
“Semoga dengan ditandatanganinya pakta integritas ini, Pemkab Probolinggo dan Bank Jatim Cabang Kraksaan dapat saling mendukung dalam implementasi elektronifikasi pembayaran pajak dan retribusi daerah secara elektronik. Ini semua kami lakukan untuk meningkatkan PAD yang akan berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara Pimpinan Bank Jatim Cabang Kraksaan Siska Dian Permatasari menyampaikan kesiapan Bank Jatim untuk mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran retribusi daerah di Kabupaten Probolinggo.
“Bank Jatim akan menyediakan berbagai fasilitas untuk memfasilitasi kebutuhan pembayaran retribusi daerah, seperti perangkat MPOS (Mobile Point of Sale), printer Bluetooth serta agen-agen yang akan membantu kelancaran proses pembayaran,” ujarnya.
Menurut Siska, pihak Bank Jatim akan memastikan bahwa pembayaran retribusi daerah dilakukan tanpa menggunakan transaksi tunai. “Kami siap untuk memfasilitasi segala kebutuhan yang diperlukan seperti penyediaan perangkat teknologi yang dibutuhkan oleh OPD pengampu dan memastikan sistem pembayaran berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Sedangkan Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto mengungkapkan penandatanganan pakta integritas ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat penerapan elektronifikasi penerimaan retribusi daerah.
“Dalam pakta integritas ini disebutkan bahwa mulai 3 Februari 2025, Bank Jatim Cabang Kraksaan akan menghentikan pelayanan pembayaran retribusi daerah secara tunai melalui teller. Semua transaksi pembayaran retribusi akan dipusatkan melalui sistem pembayaran elektronik, seperti QRIS dan M-Banking,” ujarnya.
Aries menerangkan langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah yang sering terjadi akibat sistem pembayaran manual yang rawan kecurangan. Dengan sistem elektronik, diharapkan setiap pembayaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
“Implementasi elektronifikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Probolinggo untuk mencegah terjadi fraud (kecurangan). Elektronifikasi sejalan dengan indikator MCP KPK 2025, tidak hanya pajak lagi yang menjadi indikator tetapi retribusi juga masuk di dalamnya,” pungkasnya.
Penulis: Suyitno
Editor: Kaylla