Daerah

DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025

×

DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dengan agenda penetapan perubahan propemperda Kabupaten Gresik 2025. (Foto: Humas DPRD Gresik)

Gresik, Sekilasmedia.com – DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan propemperda Kabupaten Gresik tahun 2025 di ruang paripurna gedung DPRD setempat, Senin (17/2/2025).

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gresik Hj. Aminatun Habibah.

Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir selaku pemimpin rapat mengatakan dalam rapat paripurna kali ini DPRD Gresik mengagendakan penetapan perubahan propemperda Kabupaten Gresik tahun 2025.

Selanjutnya Wakil Ketua Bapemperda DPRD Gresik Asroin Widyana yang membacakan laporan Bapemperda DPRD Gresik terkait penetapan perubahan propemperda Kabupaten Gresik tahun 2025 dihadapan anggota dewan dan eksekutif.

” Propemperda merupakan instrumen pembentukan rencana peraturan daerah secara terencana, terpadu dan sistematis sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Disebutkan bahwa fungsi pembentukan perda dengan cara menyusun propemperda kabupaten bersama DPRD dan Bupati,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sambung Roso Sambung Tresno, tema gelaran Bantengan Nuswantara ke 14

Sedangkan judul propemperda telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Gresik nomor : KPTS/16/DPRD/XI/2024 tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Gresik.

” Yangmana perubahan propemperda perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan kebijakan daerah, tambah dia.

Di sini disepakati perubahan propemperda dengan penambahan dua judul ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang penyelenggaraan perdagangan dan ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ungkapnya.

Selanjutnya tanggapan dari eksekutif yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bahwa mengingat mekanisme pembentukan peraturan perundang undangan sejak perencanan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan menjadi syarat formal sahnya pembentukan perda.

BACA JUGA :  Anshor Hijrah Fest 2025 Dalam Rangka Peringatan 1 Muharram 1447 H

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memperkuat proses keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang dilakukan secara tertib dan bertangungjawab.

Dalam undang-undang ini juga, menegaskan arti penting tahapan harmonisasi pembentukan peraturan daerah melalui proses harmonisasi oleh Kementrian Hukum.

” Berdasar hal tersebut, agar anggota DPRD selalu mensupport kami dalam menjaga peraturan perundang undangan, utamanya membentuk regulasi lebih tertib, tidak tumpang tindih, harmonis dan kondusif untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Rudi
Editor : Kaylla