Daerah

Danang Swantara Menekankan Pentingnya Desa Wisata Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

×

Danang Swantara Menekankan Pentingnya Desa Wisata Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Danang Swantara anggota komisi III DPRD Gresik saat melakukan sosialisasi perda (Foto: Rudi/ Sekilasmedia.com)

Gresik, Sekilasmedia.com – Sosialisasi peraturan tahap III DPRD Kabupaten Gresik, Danang Swantara anggota fraksi Partai Gerindra membahas perda No. 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata dengan dihadiri perwakilan masyarakat Kebomas dan Gresik, bertempat di Sekretariat PAC Partai Gerindra Kebomas Gresik pada Minggu (20/4/2025).

Danang Swantara mengatakan bahwa pada kegiatan ini, kami mensosialisasikan perda No. 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata, dimana diharapkan di desa – desa Kabupaten Gresik, memiliki satu produk keunggulan atau titik wisata dengan masyarakatnya yang sadar wisata sehingga endingnya dapat meningkatkan kesejahteran keluarga dan menambah pendapatan asli desa.

Disampaikan juga dengan keberadaan perda ini menjadi bukti pemerintah daerah telah mensuport / mendorong adanya desa wisata.

BACA JUGA :  Kapolres Gresik Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 78

Menambahkan apa yang disampaikan anggota Komisi III DPRD Gresik tersebut, Dewi Mustika Sari, ST Par. Analis Obyek Wisata Bidang Pariwisata Disparenkrafbudpora Gresik selaku pemateri menjelaskan dengan perda ini pemerintah daerah menghadapkan desa-desa membangun melalui pariwisata. Dimana lebih menitikberatkan kepada peran serta masyarakat di desa.

” Jadi kami memberikan pemahaman tentang kesadaran wisata dengan membentuk kelompok sadar wisata. Kemudian perbedaan maksud desa wisata dan wisata desa,” ujarnya.

Dimana desa wisata itu ada peran aktif masyarakat (wajib), jadi masyarakat digerakkan membangun desa dan ekonomi bergerak, dimana kita jual paket wisata. Ini lebih kompleks dari wisata desa. Kearifan lokal bisa kita jual di desa wisata. Untuk desa wisata contoh paket outbond dan lainnya. Jadi tidak menjual obyek wisata yang spektakuler dan tiket mahal seperti wisata desa, imbuhnya.

BACA JUGA :  Koramil 0815/12 Ngoro Bersama Warga Cor Masjid At-Taqwa

Keberadaan desa wisata mengacu kepada UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan perda No. 7 Tahun 2021 tentang desa wisata.

Sementara terkait perda No. 1 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, Danang Swantara menerangkan bahwa keberadaan para nelayan akan semakin sejahtera dengan adanya perda ini, dimana pemerintah daerah memberikan dukungan baik sarana prasarana, kepastian usaha, keselamatan, fasilitas dan bantuan hukum

” Disamping itu, memberikan pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, kemitraan usaha, akses pembiayaan dan permodalan dari lembaga keuangan, akses iptek dan penguatan kelembagaan,” ucapnya.