Lamongan, Sekilasmedia.com – Jajakan istrinya melalui platfom media sosial, seorang pria asal Tuban diamankan Satreskrim Polres Lamongan, pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
Lokasi penangkapan pelaku ABA (26) warga Desa Sumberjo Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban tersebut, tepatnya di Homestay jalan raya Babat- Bojonegoro Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu uang tunai senilai Rp700 000,- (tujuh ratus ribu rupiah), uang pada aplikasi DANA senilai Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 2 buah alat kontrasepsi merk sutra, 1 buah handphone, 1 buah sprei motif bunga warna hijau.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menyebutkan modus operandinya, alasan pelaku (suami korban) menjual istrinya karena faktor ekonomi, dimana pelaku mempunyai hutang sebesar Rp40.000.000,- yang setiap bulan, angsuran harus membayar.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa dia telah menjual istrinya sejak awal tahun 2024 sebanyak 6 kali, di daerah Tuban, Surabaya dan Lamongan. Dengan tarif yang ditawarkan pelaku mulai Rp1.000.000,- sampai dengan Rp1.500.000,-, sedang penginapan dibayar pelanggan.
” Pelaku menawarkan/menjajakan istrinya melalui media platfom sosial seperti facebook (an. Sindi), michat dan whatsapp,” ujarnya.
Sedangkan kronologi penangkapan, berawal pada hari Selasa (22/4/2025) sekira pukul 20.00 WIB, petugas sedang melakukan Kring Serse di wilayah Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Difa Homestay jalan raya Babat-Bojonegoro tepatnya Desa Banaran Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan itu, terdapat praktik prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau mucikari.
Dengan adanya informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan. Kemudian pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 23.30 WIB, petugas mengamankan satu pasang laki-laki dan perempuan (pasangan bukan suami istri secara sah), dan didapatkan keterangan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh saudara ABA (mucikari), dengan sewa antara Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya petugas mengamankan pelaku serta barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyitaan dan penyelidikan lebih lanjut.
” Pelaku selaku mucikari dijerat pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 506 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Lamongan.






