Kriminal

Geng Motor, Pelaku Kejahatan di Kuta Ditangkap, Todong Korban Pakai Pistol

×

Geng Motor, Pelaku Kejahatan di Kuta Ditangkap, Todong Korban Pakai Pistol

Sebarkan artikel ini
Polisi ungkap kasus begal di kawasan Kuta, empat pelaku yang masih di bawah umur dihadirkan.(foto: Soni)

Badung,Sekilasmedia.com
Empat anak baru gede (ABG) yang diduga geng motor melakukan serangkaian tidak pidana berat dengan kekerasan di kawasan Kuta, Kabupaten Bandung, Bali.

Masing masing berinisial RWXT (17), DCY (16), SAP (17) dan KKI (16). Remaja ini berlatar belakang dari keluarga broken home dan tinggal di wilayah Kuta Utara.

Dalam melancarkan aksinya, mereka menghadang pengendara, menodongkan air soft gun glock 19, kemudian menganiaya untuk memaksa korban menyerahkan barang berharga.

Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, Selasa (29/4) mengatakan, para pelaku diamankan di seputaran Jalan Patih Jelantik, Kuta, tidak lama setelah melakukan aksi pada Sabtu 26 April 2025 dini hari.

Rata rata para pelaku masih berusia di bawah umur. Bahkan hanya dalam rentang satu jam, gerombolan remaja ini telah mampu melancarkan tindak kejahatan di tiga lokasi berbeda.

“Mereka masih bawah umur, tapi sudah melakukan tidak pidana berat, menggunakan air gun tanpa magazines untuk mengancam korbannya,” ujar Kapolsek.

Terkait pistol air soft gun tersebut, para pelaku mengaku menemukan di pinggir jalan. Kini keempatnya ditahan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepada penyidik, para pelaku mengakui perbuatannya, melakukan tindakan kriminal dengan membagi tugas peran masing masing. Pelaku DCY berperan menodongkan pistol sekaligus melakukan penganiayaan terhadap korban jika melawan.

RWXT membantu peran DCY merampas barang barang korban. Kemudian SAP dan KKI bertugas sebagai joki atau pengemudi sepeda motor untuk membawa kabur hasil rampasan.

“Adapun barang bukti yang diamankan, tiga unit telepon genggam berbagai merk dua unit sepeda motor, dan satu unit air gun,” katanya.

Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di kawasan Kuta. Dimana hasil dari kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan berfoya-foya.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *