Daerah

Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto, 4 Raperda Disyahkan Menjadi Perda

×

Paripurna DPRD kabupaten Mojokerto, 4 Raperda Disyahkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Komisi 1 Akhmad Luthfi Ramadhani mewakili seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan persetujuan empat raperda.(foto:erick)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna di gedung DPRD kabupaten Mojokerto pada 30 April 2025, dalam paripurna ini akhirnya menyetujui 4 rancangan Perda, empat raperda ini disahkan menjadi Perda .

Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto Akhmad Luthfy Ramadhani mengatakan, seluruh fraksi DPRD menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Mojokerto.

Pernyataan tersebut disampaikan saat mewakili seluruh fraksi dalam membacakan pandangan akhir sembilan fraksi – fraksi dalam rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (30/4/2025).

Adapun sembilan fraksi yakni, Fraksi PKB, NasDem, PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, Persatuan Amanat Indonesia (Pando) gabungan PAN dan Perindo.

Empat raperda tersebut berisi tentang tentang perumahan dan kawasan pemukiman, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, kemudahan perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, dan raperda tentang bangunan gedung.

Politisi dari Fraksi PKB yang akrab disapa Mas Doni mengatakan, setelah mengikuti seluruh rangkaian pembahasan, mengkaji, mencermati, dan menelaah seluruh referensi serta data-data yang ada akhirnya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto dengan ini menyetujui empat reperda tersebut.

“Seluruh fraksi menyetujui empat raperda tersebut, kemudian dilanjutkan dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto,” terang Doni

Dalam kegiatan paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, jajaran anggota dewan serta perwakilan dari pemerintah daerah, dengan pengesahan ini, DPRD Kabupaten Mojokerto berharap regulasi tersebut dapat segera diterapkan guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan layanan publik di Kabupaten Mojokerto.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *