Tuban,sekilasmedia.com-Penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, pupuk bersubsidi seharusnya menjadi solusi bagi petani agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian tanpa terbebani biaya yang tinggi.
“Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” tegas Mustofa ketua PGB dan juga Koordinator Tim Monitoring pupuk subsidi di Tuban, saat di temui kemaren di kantor dinas pertanian Tuban, Senin,5 Mei 2025.
Mustofa mengatakan,” Penjualan pupuk di atas HET menciderai tujuan pak Presiden Prabowo terkait ketahanan pangan dan mebunuh secara sistemik kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidak adilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi”.
“Kami Pemuda Garuda Bersatu bersama petani melaksanakan monitoring secara mandiri untuk mencari bukti bahwa benar pupuk di jual diatas HET demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.
Hasil Monitoring dan evaluasi di lapangan, PGB Jatim juga telah mempunyai bukti rekaman, pernyataan baik dari petani maupun kios yang menjual diatas HET ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 125.000, Rp 130.000, Rp 140.000, bahkan Rp 150.000 per sak.
“Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp 112.500 per sak atau Rp 2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp 115.000 per sak atau Rp 2.300 per kilogram untuk NPK,” ujar mustofa.
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.
Mustofa menambahkan,” Kami mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.,”
“Berdasarkan temuan sample di beberapa kecamatan Di Tuban kami menyarankan Tim Kementrian Pertanhian turun dan menindaklanjuti kebenaran laporan kami baik ke petani maupun kios dan distributor, dalam melihat hasil monitoring kami , kami menyatakan permasalahan kasus pupuk subsidi di tuban menyatakan status Bahaya atau zona Merah,” Tutup Mustofa
PGB selama melaksanakan monitoring di sejumlah desa di kecamatan Tambakboyo banyak menemukan pelanggaran terkait pupuk subsidi, Seperti yang di temukan di Desa Klutuk.
Di Desa Klutuk, Petani yang bernama Lilik menyampaikan bahwa harga pupuk Urea 140 ribu yang membeli di Kios PUPUS Desa klutuk, saat di konfirmasi Pak Yakub pemilik Kios UD Pupus desa Klutuk menyampaikan memang benar kios menjual dengan harga 140 rb atas kesepakatan dan di koordinir oleh koordinator kios se Kecamatan tambakboyo, bahwa kesepakatan tersebut saat pertemuan di BPP tambakboyo di hadiri kapolsek, koramil dan perwakilan dinas pertanian (b. Rina) serta dari distributor MBM.
Saat di temui tim, Yakub pemilik kios UD PUPUS Desa Klutuk menyampaikan,” harga pupuk disini 140 ribu, sama dengan di desa lain, karena sudah ada kesepakatan bersama di BPP Tambakboyo dan di ketahui Kapolsek, koramil bahkan dari Pihak Dinas pertanian dari BPP bu Rina, bahkan Distributor dari MBM juga hadir,’ jelas Yakub.
Terpisah saat di temui Koordinator Kios Wilayah Tambakboyo, Haji Zubaidi menyampaikan bahwa,” memang benar harga pupuk di Tambakboyo memang rata-rata 140 ribu, namun hal itu bukan kesepakatan sesuai apa yang di sampaikan pak yakub dari kios PUPUS Klutuk, tetapi harga tersebut adalah hasil koordinasi antar kios pertelepon saja, dan bukan atas pengetahuan kapolsek, koramil atau distributor,” Jelas Zubaidi.
“Pak yakub itu ngawur, itu bukan kesepakatan, kalau itu kesepakatan tertulisnya mana?, apalagi saya di jadikan koordinator siapa yang memilih, dan mana SK nya wong saya juga tidak di gaji” tambah Zubaidi.
Saat dihubungi Via WA Bu Rina kepala BPP Tambakboyo, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah di ketahui dinas , dan bisa ditanyakan langsung ke DKP2P.
Tim juga berusaha menemui di kantor DKP2P, namun Kepala dinas pertanian dan Kabid sarana pertanian pada DKP2P ada kegiatan di luar (Rud)






