Karangasem,Sekilasmedia.com –
Kasus pecalang Desa Adat Besakih, I Nengah Wartawan, yang sebelumnya menjadi korban pemukulan, tapi malah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Karangasem, akhirnya menemukan titik terang.
Status tersangka pecalang itu kini telah dicabut, usai ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor dicapai dalam proses restorative justice (RJ), sehingga polisi menghentikan penyelidikan kasukasus tersebut.
Nengah Wartawan sebelumnya dijerat kasus dugaan pengeroyokan saat pelaksanaan Karya Ida Bhaara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Besakih. Ia dilaporkan balik oleh pihak pemedek, meski dirinya mejadi korban pemukulan.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, Senin (19/5) mengatakan, seluruh tahapan restorative justice telah dilakukan sesuai prosedur. Kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Status tersangka Nengah Wartawan secara otomatis dihapus, kini haknya dikembalikan kemasyarakat secara utuh,” kata AKBP Joseph.
Terkait gelar RJ difasilitasi Polres Karangasem, dihadiri oleh pelapor dan terlapor yang disaksikan pejabat utama Polres Karangasem, MDA Karangasem, Bendesa Adat Besakih serta perwakilan pecalang dari Desa Adat Besakih.
“Hari ini, kita semau hadir bukan hanya untuk menyelesaikan perkara, tapi juga memulihkan nilai nilai kebersamaan keadilan dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, bahwa pendekatan RJ merupakan upaya penegakkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, tapi juga mengedapankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni dalam masyarakat.
“Jadi proses penyidikan I Nengah Wartawan dihentikan, sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice,” tandasnya.
Penulis : Soni






