Mersinde seçkin mersin escort bayan larla özel bir deneyim yaşayın, Samsunda escort samsun ile farklı anlar geçirin. Kadıköyde özel ve güvenilir hizmetler için anadolu yakası escort bayan bayanlarıyla tanışın! İstanbul’un gece atmosferinde istanbul gece hayatı keşfedin.

Guru Pramuka, Ditangkap Polda Jatim Cabuli 15 Murid

Guru Pramuka, Ditangkap Polda Jatim Cabuli 15 Murid
foto Guru Pramuka, Ditangkap Polda Jatim Cabuli 15 Murid

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dalam aksinya, pelaku berdalih agar para siswa mengikuti pembinaan inti. Dia lantas memanggil anak-anak yang menjadi korban ke rumahnya di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Di rumahnya, mereka dipaksa telanjang dan melakukan onani dan oral seks. Pelaku juga ikut melakukan pencabulan terhadap anggota Pramuka,” kata Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2019).

Barung mengatakan, total korban hingga hari ini ada 15 anak. Namun, dia menduga, korban masih banyak lagi. Sebab, selain jumlah anggota binaan cukup banyak, perbuatan cabul ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

BACA JUGA :  Di Akhir 2022, Ada 156 Perkara di Polres Mojokerto Kota Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Awalnya, korban hanya terungkap tiga anak. Setelah kami dalami ternyata ada 12 anak lagi. Bisa jadi lebih. Ini masih kami kembangkan terus,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka Slamet menjadi instruktur Pramuka di enam sekolah berbeda. Masing-masing lima SMP dan 1 SD, baik negeri dan swasta. Mereka inilah yang menjadi sasaran tersangka.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana mengatakan, hasil penyelidikan sementara, terasangka Rahmat memiliki orientasi seksual menyimpang. Sebab, yang bersangkutan merasa puas saat melihat anak-anak berbuat cabul.

Pelaku punya orientasi seksual menyimpang. Ada kecenderungan pelaku ini gay. Tetapi kami masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli,” katanya.

BACA JUGA :  Dua maling HP Tunjungan Plaza, Tangkap Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.(Eko)