Daerah

DPRD Jatim Dukung Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar

×

DPRD Jatim Dukung Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar

Sebarkan artikel ini
Upaya bersama ciptakan kota ramah anak, DPRD Jatim dukung pembatasan jam malam demi tumbuh kembang pelajar yang aman dan sehat.(foto: Suud)

Surabaya,Sekilasmedia.com-DPRD Jatim mendukung upaya Pemkot Surabaya melalui kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar saat libur panjang sekolah. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

“Saya rasa itu bagus, untuk mengantisipasi aksi yang melibatkan dan mempengaruhi pelajar,” terang Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijangono

Politisi Parati Golkar ini, menyampaikan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan maupun OPD terkait juga harus memberikan fasilitas untuk menunjang kreatifitas pelajar.

Blegur menilai munculnya aksi geng anak anak pelajar karena energi besar pelajar tidak bisa tersalurkan ke hal yang positif. Apalagi sifat dari usia produktif pelajar, selalu ingin mencoba, tanpa mengetahui apakah perilaku mereka membahayakan atau tidak.

BACA JUGA :  Komunitas Solidaritas Sumawe bersatu

“Ya harus disalurkan, supaya aktivitas mereka cenderung ke arah positif,” sebut Blegur.

Selama ini, dampak media sosial tidak pernah dipikirkan oleh lingkungan atau pemerintah. Harusnya dilakukan antisipatif. “Yang jelas usia seperti pelajar cenderung meniru. Termasuk dampak media sosial yang tidak bisa difilter oleh orang tua ataupun lingkungan sekolah dan lingkungan sosial,” tegasnya.

Menurutnya sering kali, usia produktif seperti pelajar melakukan upaya yang membahayakan diri sendiri, maupun lingkungan. “Karena itu pengawasan dan pendampingan harus dilakukan. Termasuk saat kebijakan libur panjang sekolah,” tandas dia.

BACA JUGA :  Dinkes Gelar Penyuluhan dan Sertifikasi Keamanan Pangan

Seperti diketahui Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Dalam konteks surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam anak ini, sebagai upaya pemkot melalui jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak